PELALAWAN (CAKAPLAH) - Bupati Pelalawan, H. Zukri, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan untuk menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal SE, Selasa (2/7/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan dua Ranperda, yaitu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 dan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2045.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional," jelas Zukri.
Bupati menambahkan bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 Mei 2024.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan WTP ke-12 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan," ungkap Zukri.
Kedua Ranperda tersebut akan dibahas dan disahkan oleh DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan.
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |