ROHUL (CAKAPLAH) - Raut kebahagiaan terpancar dari wajah anak-anak di Panti Asuhan Al-Uswah, Dusun Kubu Manggis, Kecamatan Rambah, saat menerima bantuan dari Program Mahkamah Agung (MA) Peduli yang disalurkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Jumat (9/8/2024).
Bantuan dari Mahkamah Agung RI tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Rony Suata, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PN Pasirpengaraian, Abdi Dinata Sebayang, beserta para hakim dan pegawai di PN Pasirpengaraian.
Adapun bantuan yang diserahkan berupa seragam sekolah, peralatan sekolah, pakaian ibadah, perlengkapan tidur, dan uang santunan senilai Rp14.900.000. Bantuan itu diserahkan langsung kepada Pengurus Panti Asuhan Al-Uswah untuk menunjang kebutuhan anak-anak panti.
"Kami dipercayakan oleh Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan bantuan dari Program Mahkamah Agung Peduli kepada Panti Asuhan Al-Uswah. Mudah-mudahan bantuan dari Mahkamah Agung ini bisa bermanfaat bagi anak-anak panti asuhan, terutama untuk memperlancar pendidikan dan pengajian mereka," ujar Ketua PN Pasirpengaraian, Rony Suata.
Rony Suata berharap, bantuan dari Mahkamah Agung ini bisa menjadi penyemangat bagi anak-anak panti untuk terus belajar dan menggapai cita-cita mereka, sehingga mereka dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Sementara itu, Pengurus Panti Asuhan Al-Uswah, Juler, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang disalurkan melalui Program Mahkamah Agung Peduli ini. Bantuan ini tentunya memberikan motivasi dan dukungan bagi anak-anak panti asuhan untuk menggapai cita-cita mereka di masa depan.
"Bantuan yang diberikan melalui kegiatan MA Peduli memang sangat dibutuhkan oleh anak-anak panti. Kami bersyukur dan berterima kasih. Kami mendoakan agar Mahkamah Agung dapat menjadi lembaga peradilan yang dicintai oleh masyarakat luas."
Program MA Peduli merupakan salah satu program sosial yang dijalankan Mahkamah Agung. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban serta lebih mendekatkan institusi peradilan tersebut dengan masyarakat.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |