(CAKAPLAH) - Anggota Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan koordinasi dengan KPU Kuansing terkait data warga binaan setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Kuansing, Senin (09/09/2024).
Pendataan pemilih warga binaan ini terkait kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Kuansing, agar hak pilih warga binaan di dalam lapas terjamin.
Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni, mengatakan bahwa tugas pengawasan dilakukan untuk mengawal hak pilih bagi setiap warga yang berhak. Koordinasi ini dilakukan bersama KPU Kuansing untuk menyinkronkan data warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih, sehingga seluruh warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang.
"Kami juga memastikan KPU Kuansing melaksanakan identifikasi kependudukan pemilih di lapas secara tepat dan terdaftar dalam data pemilih," ujarnya.
KPU Kuansing melakukan koordinasi dengan pihak lapas terkait adanya pengurangan atau penambahan data pemilih baru di lapas berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, yang akan ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu Kuansing terus melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilihan 2024 yang sedang berjalan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam data pemilih.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |