JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Fraksi Golkar MPR RI, HM Idris Laena memberikan apresiasi terhadap langkah MPR RI yang resmi mencabut TAP MPRS 33/1967.
Keputusan ini menghapus tuduhan lama terhadap Presiden Sukarno terkait keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI), yang telah menjadi bagian dari luka sejarah Indonesia selama bertahun-tahun.
Namun, Idris Laena berpendapat bahwa momentum ini juga seharusnya dimanfaatkan untuk menutup luka sejarah lainnya.
Ia mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga dicabut.
Menurut Idris, TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada mantan Presiden Suharto, yang sebenarnya kasus hukumnya telah ditutup oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2006 melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP3).
“Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berhak mengeluarkan SKP3 jika ada alasan tertentu,” jelas Idris.
Ia menekankan bahwa keputusan hukum ini sudah final, sehingga TAP MPR 11/1998 yang terkait dengan Suharto juga sudah seharusnya dicabut. Menindaklanjuti pandangannya, Fraksi Golkar telah mengadakan rapat hari ini, Selasa (10/9/202) untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
Hasil rapat tersebut akan segera dikonsultasikan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar guna menentukan langkah politik selanjutnya terkait usulan pencabutan TAP MPR 11/1998 ini.
Dengan demikian, usulan ini menjadi bagian penting dari upaya rekonsiliasi sejarah dan penutupan luka masa lalu yang masih menjadi perdebatan dalam politik Indonesia.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |