PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menjelaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR baru akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang.
Saat ini, Perda KTR sendiri telah didaftarkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, dan telah mendapatkan nomor registrasi.
"Sesuai aturan, Perda KTR baru bisa diterapkan enam bulan setelah ditetapkan. Artinya, atau pada Maret 2025. Selama enam bulan ke depan, tentu kita sosialisasi dulu, kemudian kita lakukan uji petik," ucap Edi Susanto, Selasa (10/9/2024).
Namun meski baru akan diberlakukan Maret tahun depan, larangan berjualan rokok dalam pasal-pasal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Pekanbaru yang telah disahkan DPRD Pekanbaru, tetap saja membuat para pedagang kecil gelisah.
Kekhawatiran para pedagang terhadap pelarangan ini karena pada saatnya nanti, akan berimbas pada keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Adapun salah satu pasal di dalam Perda KTR tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menjual di kawasan tempat proses belajar-mengajar, dan tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.
Rapson, salah seorang pedagang di seputaran kawasan Simpang Tiga berharap berharap Pemkot Pekanbaru lebih arif dan bijaksana.
"Setuju bahwa rokok itu bukan anak-anak, tapi kalau pembatasan pakai radius seperti itu, bikin susah. Pedagang yang akan jadi korbannya," sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini pedagang masih berjuang untuk bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan.
"Penjualan rokok dibatasi, konsumen makin menjauh, makin sepi lah daganganku. Sebaiknya ada titik temu antara kebutuhan pedagang dan peraturan yang dibuat Pemkot dan DPRD itu," tambah pria berusia 45 tahun itu.
Ferdi, pedagang di kawasan Jalan Tengku Bey begharap jangan sampai perda yang ditujukan untuk mencegah perokok anak, justru berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat Pekanbaru.
"Setuju aku rokok itu tidak boleh dijual untuk anak-anak. Kita biasanya jual ke orang-orang dewasa saja, aku heran, kenapa pula kemudian pedagangnya yang langsung dilarang? Ini jelas tidak adil. Dicari lah solusi yang benar-benar pas," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (4/9/2024) perwakilan paguyuban pedagang Kota Pekanbaru menyambangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru dan Kantor Walikota untuk menyampaikan surat masukan dan penolakan atas pelarangan total penjualan rokok termasuk penerapan zonasi radius 200 meter bebas penjualan rokok.
Dalam suratnya, para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kesempatan agar para pedagang dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah dari produk legal.
Mereka cemas karena penerapan zonasi pada Perda KTR tersebut, sama saja memaksa mereka untuk berpindah tempat jualan tanpa ada solusi.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |