PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning beberapa waktu lalu telah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyuluhan dengan judul "Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Kekerasan di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru" ini digelar di di ruang serba guna Kantor Lurah Umbansari Rumbai Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Fahmi, mengatakan bahwa penyuluhan ini digelar karena masih banyaknya dilema di masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan pada anak.
"Diantaranya banyak korban yang enggan melapor karena takut, korban tidak tahu cara melapor, korban dan saksi mendapat ancaman pelaku dan saksi enggan melapor karena menganggap kekerasan tersebut merupakan urusan rumah tangga," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, masyarakat lebih memahami tentang tindak pidana kekerasan kepada anak beserta aturan hukumnya.
"Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari tindak pidana kekerasan kepada anak. Dan jika di lingkungan sekitar terjadi tindak pidana kekerasan pada anak, maka masyarakat dapat mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan," cakapnya.
Pada kegiatan masyarakat juga diberi pengetahuan batasan- dalam memberikan hukuman kepada anak agar terhindar dari tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Kekerasan terhadap anak tidak saja kekerasan secara fisik yang biasa disebut KDRT, namun juga ada bentuk kekerasan pada anak lainnya. Seperti kekerasan seksual, penelantaran dan juga penculikan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |