PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.
Nota ini, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata, dan tata usaha negara.
Pj Gubri sampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mendapatkan pendampingan yang terkait dengan kegiatan Pemprov Riau tentang tata kelola. Sehingga, dapat menjadi panduan untuk meminimalisir terhadap penyimpangan secara administrasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Dijelaskan, kerja sama ini menjadi alternatif untuk percepatan dan peningkatan pendampingan hukum bagi OPD, guna melakukan pembelaan dipengadilan.
Pj Gubri sangat menyambut baik kesepakatan tersebut, sebagai keberlanjutan dari kesepakatan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
"Pemerintah Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan. Dari pelaksanaan tugas itu, didukung oleh anggaran, dalam pelaksanaan anggaran ada regulasi, maka agar tidak terjadi penyimpangan sudah ada regulasi. Maka, dalam pelaksanaannya ada yang ditunjuk sebagai lembaga sebagai jaksa negara," jelasnya.
Pj Gubri juga meminta kerja sama dan kesepakatan, dituangkan secara tertulis bahwa mengawal semua pelaksanaan program di tingkat pemerintah provinsi, untuk menjamin terlaksana dengan baik. Paling tidak, meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |