BANGKINANG (CAKAPLAH) - Pengelolan limbah B3 menjadi hal yang sangat penting di rumah sakit untuk keberlansungan pelayanan medis dan non medis.
Produksi limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang mencapai 70 hingga 100 kilogram perhari.
Untuk pengelolaan limbah B3, RSUD Bangkinang berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Ia menambahkan, pengelolaan limbah medis B3 di RSUD Bangkinang dimulai dari pemilahan dari ruangan-ruangan penghasil limbah. Khusus limbah B3 disimpan d TPS RSUD Bangkinang dan kemudian akan diangkut oleh perusahaan tranporter yang memenuhi persyaratan limbah B3 RSUD Bangkinang.
Limbah B3 ini diangkut satu kali dua hari sesuai aturan bahwa rumah sakit hanya dapat menyimpan limbah B3 dua kali 24 jam.
dr Delfan kepada CAKAPLAH.COM Kamis (12/09/2024) menjelaskan, Perusahaan Bumi Tripa Lestari (BTL)merupakan perusahaan transporter yang sudah memenuhi persyaratan yang terdaftar pada e-catalog lokal Kampar yang diundang ke RSUD Bangkinang untuk presentasi tentang cara pengangkutan dan penyimpanan limbah B3 yang dihadiri manajemen dan unit sanitasi RSUD Bangkinang.
Setelah tahapan tersebut dan kunjungan ke lapangan serta analisa biaya maka diputuskan RSUD Bangkinang untuk bekerjasama dengan BTL dengan harga terendah d e - catalog lokal Kampar.(Adv)
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |