PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) kini resmi berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0010115.AH.01.07 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Penyerahan akta pendirian FPKB dilaksanakan pada 5 November 2024 di Kantor Notaris Ragil Ibnu Hajar SH MKn. Pengurus FPKB menerima langsung akta tersebut sebagai bukti sah pendirian organisasi ini.
"Secara hukum, kami kini sah berdiri sebagai organisasi yang menjadi wadah masyarakat yang peduli pada Kota Pekanbaru," ujar Ketua FPKB Masril Ardi, Rabu (6/11/2024).
Masril menjelaskan, ke depannya FPKB tidak hanya akan berperan dalam bidang sosial, tetapi juga membina sekitar 300 UMKM di Kota Pekanbaru. Organisasi ini juga berencana memperluas usaha melalui berbagai unit bisnis untuk memberikan peluang bagi seluruh anggota.
"FPKB siap bermitra dengan berbagai pihak, baik pemerintahan maupun swasta, untuk meningkatkan profesionalisme anggota serta mendukung ratusan UMKM yang telah dibina," tambah Masril.**
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Serantau |