PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, H. Muliardi, menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Muliardi memaparkan empat poin utama yang wajib dipatuhi ASN agar dapat menjaga profesionalisme dan integritas selama masa Pemilukada. Pertama, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon atau bergabung dalam tim sukses. ASN diimbau menjaga netralitas demi menjalankan tugas secara objektif dan profesional tanpa berpihak pada calon mana pun.
Kedua, ASN tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan politik. Setiap keputusan yang diambil ASN harus terbebas dari pengaruh politik, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye, guna menjaga keadilan bagi semua pihak.
Ketiga, dalam penggunaan media sosial, ASN diminta untuk bijak. ASN dilarang menyebarkan gambar, foto, atau informasi yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon peserta Pemilu. Muliardi mengingatkan, penyebaran hoaks atau propaganda politik dapat merusak citra netralitas ASN dan mengganggu stabilitas sosial.
Keempat, ASN diharapkan menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti mengajak rekan kerja, keluarga, atau masyarakat untuk mendukung calon tertentu.
"Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga pemberhentian," ujar Muliardi.
Muliardi berharap seluruh ASN di Riau menjaga netralitas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Profesionalisme ASN dalam menghadapi Pemilukada diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas birokrasi dan pelayanan publik, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang stabil dan terpercaya.
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |