PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Panam kembali menolak berdirinya Chromatic Family Karaoke yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, tepatnya sebelum lampu merah Simpang Garuda Sakti Simpang Panam. Mereka mempersoalkan izin usaha dan lokasi tempat hiburan yang dinilai berdekatan dengan masjid dan tempat pendidikan.
Sebelumnya, Selasa (10/12/2024) di sekitar Chromatic Family Karaoke telah terpasang banyak karangan bunga ucapan selamat atas dilaunchingnya tempat hiburan tersebut meskipun dari pantauan belum beroperasi.
Hal ini membuat masyarakat semakin kesal sebab keberadaan tempat hiburan malam itu tidak pernah mendapatkan persetujuan masyarakat setempat. Mereka menduga adanya andil RT dan RW setempat yang ikut memberikan izin persetujuan atas nama warga.
Eko, yang merupakan Ketua RT 2 di daerah sekitar tempat hiburan malam tersebut mengatakan rapat penolakan masyarakat terhadap Chromatic Family Karaoke telah dilakukan berulang kali. Akan tetapi setiap kali rapat penolakan tidak pernah terlihat oknum Ketua RT 1 dan RW 19 daerah tersebut.
"Waktu dibawa rapat, RT setempat sama RW itu tidak mau hadir, kan bisa jadi terindikasi ikut. Karena pastinya kita belum tahu kejelasan masalah ini untuk surat izinnya," ujar Eko yang merupakan ketua RT 2.
Meskipun tempat karaoke tersebut tetap dibuka, namun masyarakat akan terus melakukan pergerakan-pergerakan sampai tuntas agar tempat hiburan malam tersebut ditutup permanen.
Sementara CAKAPLAH.COM telah mencoba menghubungi oknum Ketua RT 1 dan mendatangi rumahnya. Namun hingga berita ini dimuat CAKAPLAH.COM belum mendapatkan pernyataan dari yang bersangkutan terkait keberadaan tempat hiburan dimaksud.
Sebelumnya, penolakan juga diutarakan Forum Anti Maksiat (FAM) bersama masyarakat Panam langsung ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (9/12/2024).
Sedangkan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh Chromatic Family Karaoke merupakan izin lama yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru.
"Tim pengawasan kami bersama Satpol PP sudah turun ke lapangan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin usaha mereka masih versi lama. Untuk bisa beroperasi, mereka harus memperbarui izin sesuai ketentuan sekarang, termasuk mendapatkan persetujuan warga sekitar dan izin keramaian," ujarnya.
Akmal menegaskan, tanpa izin baru dan pemenuhan persyaratan lengkap, tempat hiburan tersebut tidak diperkenankan beroperasi.
Penulis | : | Dina Aprilia |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |