PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru akan kembali melakukan lelang kendaraan dinas. Kali ini, BPKAD Pekanbaru akan melelang 15 unit kendaraan roda dua yang tersisa dari 48 unit yang dilelang sebelumnya.
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan jika lelang kendaraan milik Pemko Pekanbaru sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Jadi mengacu Permendagri tersebut, maka barang milik daerah yang belum laku terjual kemarin akan kembali dilelang ulang sebanyak satu kali lagi. Nah saat ini, kita sedang proses administrasi persetujuan lelangnya,” katanya, Senin (1/4/2019).
Syoffaizal menyebutkan, bagi peminat lelang sepeda motor tersebut dapat mengetahui melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
“Jadi bagi masyarakat yang berminat, silahkan bisa mengikuti sesuai syarat yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Pekanbaru, Defino Efka, menjelaskan, kondisi motor yang akan dilelang jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk melihat kondisi sepeda motor yang akan dilelang terlebih dahulu.
“Kondisi barang rongsokan, kalau diperbaiki susah jugalah. Barangnya sudah terduduk, tentu perlu biaya besar kalau mau diperbaiki jika untuk dipergunakan,” ujarnya.
Sementara itu, sepeda motor yang akan dilelang dibagi dalam kelompok scrap kendaraan bermotor roda dua, dengan kisaran harga Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan, kemudian kelompok scrap kendaraan dinas operasional khusus yang berkisar Rp1 jutaan hingga Rp8 jutaan.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |