KUANSING (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan menerapkan Sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kesiapan penerapan TPP secara teknis sudah rampung. Tinggal lagi proses validasi, sebagaimana permintaan pihak Kemenpan-RB, akan dilakukan pada hari ini, Sabtu (9/3/2019) hingga Ahad (10/3/2019) di Jakarta.
"Siang ini kita berangkat ke Kemenpan-RB di Jakarta guna melakukan proses validasi ini," ujar Sekdakab Kuansing, Dianto Mampanini, didampingi Kasubag Informasi Media Cetak dan Elektronik Setdakab Kuansing, Selpi Keswita.
Dengan diterapkannya sistem TPP berdasarkan beban kerja ini, diharapkan kinerja pegawai akan semakin terukur, dan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan. "Penerapan Sistem TPP ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kerja, sehingga bagi pegawai yang lalai dan tidak disiplin akan diberikan sanksi," terang Sekda Dianto.
Dianto menjelaskan, untuk penerapan Sistem TPP bagi PNS daerah Kabupaten Kuansing, sudah berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan (Evjab) 2018 yang berpedoman pada Permenpan-RB 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Hasil Evjab 2018 ini berupa nilai dan kelas jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam pemeringkatan jabatan yang disebut grade jabatan. Sistem grade inilah yang akan digunakan dalam perhitungan penerapan Sistem TPP.
"Hal ini juga tertuang dalam Perka-BKN 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil," jelas Dianto.
Semua tahapan, menurut Dianto, sudah dilalui. Mulai dari Anjab (Analisa Jabatan), ABK (Analisa Beban Kerja) , Evjab (Evaluasi Jabatan), dan sampai ke penentuan Grade sudah sesuai aturan Permenpan-RB 34 dan Perka-BKN 21 tahun 2011. "Semua kita lakukan sesuai dengan aturan. Nanti akan disesuaikan dengan hasil validasi dari Kemenpan-RB," tambah Sekda.
Jika proses validasi di Kemenpan-RB ini selesai maka hasilnya akan disesuaikan dengan rancangan Perbup yang telah disusun. Jika ada perbedaan maka Perbup harus mengacu pada hasil validasi. Diperkirakan proses ini akan rampung bulan ini juga.
Bahkan hal yang cukup melegakan, Pemkab Kuansing, menurut Dianto, termasuk tiga kabupaten di Provinsi Riau yang telah menyelesaikan Evjab. Bahkan seminggu yang lalu, Kabupaten Kuansing menjadi tujuan studi banding dari kabupaten lain untuk tahapan penerapan TPP ini.
Dianto menekankan, penerapan TPP ini tidak mungkin ditunda lagi karena ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2011 lalu. Maka dari itulah, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar penerapan TPP segera dilaksanakan tahun 2019 ini.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |