ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah melakukan pengecekan lapangan terhadap tenaga honorer yang telah lulus dan menerima SK CPNS formasi tahun 2018 yang tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohul.
Hasilnya, BKPP Rohul tidak menemukan OPD di lingkungan Pemkab Rohul yang melakukan pengangkatan atau pengisian kekosongan terhadap tenaga honorer yang telah menerima SK CPNS Formasi tahun 2018.
Hal itu sebagai tindak lanjut OPD dalam melaksanakan instruksi Bupati Rohul H Sukiman, yang melarang mengangkat kekosongan tenaga honorer yang telah di angkat sebagai CPNS Formasi 2018 tersebut. Dalam artian gaji tenaga honorer yang telah dialokasikan di dalam APBD Rohul tahun 2019 itu, secara tidak langsung dikembalikan ke Kasda Rohul. Karena tenaga honorer tersebut sudah menerima SK CPNS Formasi tahun 2018 akhir Maret lalu.
Plt Kepala BKPP Rohul, H Helfiskas SH MH menyebutkan, dari 275 CPNS Formasi tahun 2018 di lingkungan Pemkab Rohul yang telah menerima SK CPNS, terdata hanya 48 tenaga honorer yang lulus dalam seleksi CPNS Formasi 2018, sisanya berasal dari pelamar umum.
‘’Dari pendataan dan pengecekan di masing-masing OPD Rohul, dari 275 CPNS Formasi CPNS Rohul yang telah menerima SK CPNS, terdata hanya 48 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul yang lulus,’’ tuturnya.
Diakuinya, dalam pengisian pergantian tenaga honorer yang telah diangkat sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Rohul itu, OPD Rohul tetap komitmen dalam melaksanakan Peraturan Bupati Rohul nomor 54 tahun 2018 tentang tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Rohul.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |