BANGKINANG (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kampar melemparkan wacana soal pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kampar dalam rapat validasi jabatan bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat kantor Bupati Kampar, Senin (29/4/2019).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan, kedepan jabatan yang diemban baik untuk jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan jabatan lainnya termasuk untuk kelas jabatan dan masalah ketersediaan pegawai, harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Hal ini secepatnya harus disusun dan kemudian segera diinformasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kepada kepala OPD Sekda meminta setiap OPD harus dapat menyelesaikan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). "Susunan atau peta jabatan yang diemban oleh pejabat bersangkutan harus selesai hari ini laporannya," kata Yusri dalam rapat tersebut.
Laporan ini segera disampaikan ke Kementerian PAN RB untuk dilakukan verifikasi dan validasi kalau ada kekurangan dan hal lainnya.
"Berkenaan dengan hal itu pula, maka melalui tim ahli atau konsultan dari Kemen PAN RB yang sengaja datang ke kantor kita ini, yang akan menerangkan dan membantu dan terlebih dahulu menjelaskan tentang bagaimana cara pengisian peta jabatannya yang sesuai Permenpan No. 41 tahun 2018," ulas Yusri.
Ia menambahkan, hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai jenjang pendidikan yang dapat diisi oleh pejabat, posisi jabatan harus sesuai disiplin ilmunya.
Sementara pembicara dari perwakilan Kemen PAN RB Khairul Rahman menjabarkan soalan Peraturan Kementerian (Permen) Nomor 41 Tahun 2018.
"Kalau sudah rampung laporan tentang nomenklatur jabatan pelaksana dan akan digunakan sebagai acuan untuk pengisian dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi dan penilain kinerja termasuk sisten penggajian dan tunjangan dan pemberhentian dan hal lainnya," ujarnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |