PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan tak ada perusahaan di Kota Bertuah yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Hal ini diketahui setelah Disnaker Pekanbaru membuka posko pengaduan.
"Selama kami membuka posko pengaduan, tidak ada satupun tenaga kerja yang melaporkan soal tunggakan THR," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Johny Sarikoen, Selasa (11/6/2019).
Terkait adanya laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang menyebut terdapat 7 perusahaan tak bayarkan THR karyawan, Sarikoen menyatakan informasi itu tak benar.
"Tidak benar itu. Kalau ada, tentu ada laporan masuk ke kita," tegasnya.
Masih kata Johny, pihaknya jauh hari sebelum lebaran sudah mengimbau karyawan yang tidak dibayarkan THR agar melapor ke posko pengaduan di kantor Disnaker.
"Tapi tidak ada yang melapor. Artinya, tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan di lebaran tahun ini," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |