RENGAT (CAKAPLAH) - Kepolisian Resort Indragiri Hulu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Tiga orang tersangka berserta barang buktinya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK didampingi Pejabat Sementara (PS) Paur Humas, Aiptu Misran, diruang kerjanya, Selasa (25/6/2019) kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, Polres Inhu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terhadap honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekitar Rp 1.939.950.000.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah SR, mantan Kepala BPMD Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Inhu dan BRN selaku Ppejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).
Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
"Polres Inhu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan Penanganan Kasus-Kasus Korupsi," cakap Kapolres Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |