ROHUL (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), provinsi Riau, makin gencar merazia tempat-tempat maksiat, seperti warung remang-remang dan pakter tuak.
Hal ini dilakukan menjamin daerah yang dijuluki 'Negeri Seribu Suluk' ini terbebas dari praktik maksiat yang menodai identitas Rohul sebagai negeri yang religius.
Razia dipimpin langsung Kabid Ops Satpol PP Eko Karya Pramono bersama Camat Rambah Samo Adi Irawan SStp, Penyidik PPNS, dan 35 personel Satpol PP.
Razia dilakukan di KM 12 Desa Rambah Samo Barat, DU SKPA Blok E desa Rambah Utama dan Desa Langkitin.
Sempat terjadi perlawanan dari seorang pemilik Pakter Tuak di KM 12 Rambah Samo Barat yang tak rela tempatnya di Razia Satpol PP. Sang pemilik juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas namun petugas segera mengamankan pemilik berserta minuman tuak dan sound system untuk diproses hukum.
Dalam razia ini, Satpol PP Rohul mengamankan 3 orang tamu dan 3 orang pemilik pakter Tuak.
Kabid Ops Satpol PP Rohul, Eko Karya Pramono, kepada CAKAPLAH.com Rabu (17/7/2019) mengatakan, keenam pemilik dan tamu yang diamankan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2,5 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan kurungan, atas dakwaan Pelanggaran tindak Pidana Ringan Peraturan Daerah No 1 tentang penyakit masyarakat.
Sementara itu, Camat Rambah Samo Adi Irawan, mengapresiasi Respon Cepat Satpol PP terhadap banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas warung remang-remang di wilayahnya. Pasalnya, sudah banyak laporan dari ninik mamak dan pemangku adat di rambah samo yang resah terhadap aktivitas pakter tuak tersebut.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |