PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu, bersama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (24/7/2019) menggelar sosialisasi kepada ratusan pelaku koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul.
Sosialisasi ini dimaksudkan guna mendorong sektor koperasi dan UKM agar bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja, pengurus dan anggota koperasi terlindungi dari resiko kecelakaan kerja.
Kegiatan sosialisasi dibuka Bupati Rohul H.Sukiman diwakili Sekda Rohul H. Abdul Haris S.sos Msi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam Ahmad Fauzan, Kabid Kepesertaan BPJSK Pekanbaru Esra Nababan, Kepala Diskoptransnaker Rohul Hary Islami ST.MT dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Rokan Hulu Sawir Achmadi.
Kepala Diskoptransnaker Rohul, Hary Islami mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam menjalankan Amanah Undang-undang No 24 Tahun 2011 serta Peraturan Bupati Rohul terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. banyak keuntungan yang didapat dengan bergabung dalam program BPJSK, khusunya dalam melindungi resiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja.
Khusus Sektor Koperasi dan UKM, lanjut Hary, program BPJSK tentunya sangat bermanfaat. Apalagi sebagian besar Koperasi di Rohul bergerak di bidang perkebunan dan perdagangan yang banyak mempekerjakan Buruh Harian Lepas (BHL).
"Hanya Rp16.800 perbulan, bisa menjamin kelangsungan hidup bagi para pekerja, pengurus dan anggota jika terjadi resiko kecelakaan kerja. Kalau terjadi kecelakaan berat apakah cukup dengan biaya segitu?. Tentu tidak. Nah BPJSK lah yang akan menjamin kita sampai sehat " Cakap Hary.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam Ahmad Fauzan mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu sinergi antara BPJSK dengan Pemkab Rohul untuk pemberdayaan dan pembekalan terhadap pelaku koperasi dan UKM dalam rangka meningkatan kesejahteraan Sektor tersebut.
Fauzan mengakui, BPJSK yang dulunya bernama Jamsostek memang awalnya hanya mencover pekerja penerima upah di perusahaan berbadan hukum. Namun kedepan, BPJSK akan menccover seluruh pekerja termasuk pekerja di sektor Koperasi dan UKM Serta usaha mandiri.
“Tugas kami mencover seluas-luasnya dan memberikan layanan sebaik-baiknya. bukan hanya pengurus dan pekerja tapi juga termasuk anggota koperasi dan UKM yang melakukan kegiatan ekonomi,“ tegasnya.
Sementara itu Sekda Rohul Abdul Haris mengimbau kepada Seluruh Koperasi dan UKM untuk mendaftar Pengurus, Pekerja dan Anggotanya dalam Kepesertaan BPJSK. Hal ini dimaksukan agar semua Komponen di Koperasi dan UKM dapat terlindungi dari Resiko Kecekalakaan kerja.
“Kami juga berhap BPJSK meningkatkan Layanan dan mempermudah akses hingga ke desa-desa. Kalau bisa BPJSK jeput bola ke desa-desa baik dalam rangka pembayaran iuran atau membuka pendaftran,” pungkas Sekda. (Advertorial)
Penulis | : | Ari/Adv |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Advertorial |