PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Penyelesaian Tapal Batas Desa menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, di bawah Kepemimpinan Bupati Rohul H. Sukiman.
Salah satu bentuk komitmen penyelesaian tapal batas desa ini ditunjukan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penegasan Batas Desa yang di implementasikan dengan baik oleh Seluruh satuan kerja terkait.
Perbup ini terbukti ampuh dalam menyatukan visi semua lini serta pemangku kepentingan, untuk bersama-sama komite menyelesaikan tapal batas 145 desa dan kelurahan di “Negeri Seribu Suluk”.
Atas Komitmenya tersebut, Bupati Rohul Sukiman mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri atas kebijakanya mengeluarkan Perbup Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Pengharapan tersebut diserahkan langsung Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr. Nata Irawan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan M.Zaki, S.Stp. M.Si, yang mewakili Bupati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Hotel Park Regis Arion Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Penghargaan ini tergolong prestisius dikarenakan dari seluruh Kabupaten Kota di Indonesia, hanya 3 kabupaten yang menerima penghargaan ini dari Kemendagri. Selain Rohul, penghargaan serupa juga diterima Kabupaten Merangin dan Lombok Barat.
Dirjen Bina Pemerintah Desa Dr Nata Irawan meminta seluruh Bupati dan Walikota Se- Indonesia agar lebih serius dalam menganggarkan dana APBD dalam penetapan percepatan pegasan batas desa di daerah masing- masing.
“Seluruh kepala desa tidak takut menyelesaikan penetapan batas desa ini, jika ada kendala dalam penetapan penegasan batas desa segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk dicarikan solusinya," cakap Dr Nata Irawan.
Bupati Rokan Hulu H.Sukiman kepada CAKAPLAH.COM, mengaku bangga terhadap raihan penghargaan ini. Mantan Dandim Inhil ini mengakui bahwa dari awal dirinya memang menjadikan penyelesaian Tapal Batas desa sebagai salah satu prioritas yang harus diselesaikan di periode pertamanya memimpin Rohul.
“Penghrargaan ini buah kerja keras kita semua, tidak hanya saya namun seluruh pihak yang sudah terlibat, berkomimtem menyelesaikan tapal batas desa ini. ” cakapnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan M.Zaki, S.Stp. M.Si mengatakan, hingga Agustus 2019, Pemkab Rohul sudah menerbitkan 2 perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa untuk 6 desa se-Kecamatan Tambusai dan 14 desa se Kecamatan Rambah sampai bulan Agustus tahun 2019.
Secara teknis penerbitan perbup tentang penetapan dan penegasan batas desa harus disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
“Tentu saja dengan melalui tahapan teknis secara geospasial dan juga membutuhkan anggaran dari APBD. Nah dalam hal ini Bupati Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program yang selama ini selalu menjadi harapan masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan Zaki, diharapkan melalui adanya komitmen dari Bupati Rohul H. Sukiman dalam penegasan dan penetapan tapal batas desa ini, ke depannya dapat lebih menertibkan administrasi kewilayahan, serta meminimalisir konflik baik secara adminisitrasi maupun kewilayahan. (ADV-Kominfo)
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |