RENGAT (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku tindakpidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Pada Selasa (20/8/2019) penangkapan dilakukan terhadap tersangka EB (39) warga KM 1 RT 010 RW 005 Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.
Dari tersangka EB, Polisi menyita barang bukti berupa 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kemudian, dua pelaku lagi ditangkap di Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW. 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Kedua tersangka itu adalah RSL (43), Warga Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW. 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu, dan SS (39) seorang perempuan warga Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW. 011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket kecil sabu dengan berat lebih kurang 2,11 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK Melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran WR, Sabtu (24/8/2019) di ruang kerjanya.
Misran menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka EB berawal dari laporan masyarakat kepada personil Polsek Rengat Barat pada 19 Agustus 2019 dan setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan pada 20 Agustus 2019.
Sedangkan penangkapan terhadap dua tersangka RSL dan tersangka SS dilakukan personel Polsek Seberida pada 22 Agustus 2019 setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada 20 Agustus 2019.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita