PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau tahun 2019, Rabu (28/8/2019).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, Kapolda Riau, Danrem 031/WB, Direktur Kewaspadaan Nasional, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda Riau, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kesbangpol Riau Chairul Riski mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi keterpaduan sehingga integritas atas unsur aparatur pemerintah, daerah, provinsi dan kabupaten/kota yang tergabung dalam tim terpadu penanganan konflik sosial.
"Ini untuk membentuk evaluasi pelaksaan kinerja tim terpadu penanganan konflik sosial, yang salah satunya diukur dari pencapaian target keberhasilan dalam pelaksanaan rencana di tahun 2019 di masing masing kabupaten/kota," ucap Chairul dalam sambutannya.
Chairul mengharapkan agar hasilnya nanti terbangunnya kesepahaman, kesamaan, visi dan misi, persepsi antar tim terpadu tingkat nasional.
"Semoga terciptanya koordinasi dan konsolidasi serta hubungan yang sinergis antara tim tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, tersusunnya rekomendasi dan saran sebagai bahan acuan dalam rangka penanganan konflik sosial daerah," tutupnya.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan rencana aksi terpadu konflik sosial di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, yang merupakan tindak lanjut dari pemerintahan nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 7 tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial.
"Ini kan bertujuan untuk mengefektifkan keterpaduan dan kordinasi antar aparatur Pemda dengan instansi vertikal terkait di daerah," ucapnya.
Ia menyebut bahwa upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan secara terkoordinasi melalui tim terpadu ini sudah berjalan dengan optimal. "Itu bisa kita lihat dari pencapaian target pelaksanaan rencana aksi terpadu ini masing-masing provinsi melalui program atau kegiatan yang dituangkan ke dalam Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2018 dan mendapat peringkat 6 nasional," jelasnya.
Edy berharap dengan adanya tim terpadu ini, kegiatan masing masing daerah melalui OPD dan instansi vertikal di daerah yang terkait dengan penanganan konflik disuatu daerah dapat ditangani secara cepat dan tepat.
"Selain itu, dengan adanya rencana aksi terpadu, penanganan konflik sosial disuatu daerah akan lebih terarah dan teratur," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |