Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Sudah Dieksekusi, Diduga Aseng Tetap Kelola Lahan Sawit 453 Hektare di Rohil
Senin, 02 September 2019 09:11 WIB
Sudah Dieksekusi, Diduga Aseng Tetap Kelola Lahan Sawit 453 Hektare di Rohil

ROHIL (CAKAPLAH) - Sidang Perdata gugatan perkara eksekusi lahan seluas 453 hektar yang diajukan Siswadja Muljadi alias Aseng hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada tanggal 13 Desember 2018 yang lalu dan secara langsung diserahkan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan provinsi Riau.

Eksekusi tersebut sesuai dengan revisi putusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan surat pengantar dari MA RI Nomor 135/TU/2017/2510K/Pid.sus/2015 tanggal 16 Januari 2017 perihal menarik kembali petikan putusan Nomor 2510K/Pid.sus/2015 karena terdapat kekeliruan pengetikan pada halaman 10 bagian amaran putusan terhadap barang bukti lahan perkebunan yang dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa.

Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Datun Dafid Riadi yang saat ini tengah menghadapi persidangan mengatakan, permasalahan utama dalam perkara eksekusi lahan tersebut adalah keputusan pertama yang memerintahkan Kejari Rohil untuk mengeksekusi lahan dan dikembalikan kepada Siswaja Muljadi pada tahun 2016 silam.

"Berdasarkan putusan tersebut, Jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan keputusan tertinggi dan setelah Inkrah, karena telah menjadi putusan Mahkamah Agung," katanya saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Namun, lanjut Dafit, ternyata putusan itu kembali direvisi oleh MA pada nomor yang sama dan tanggal yang sama yakni pada 31 Agustus 2016. Hanya saja, lahan seluas 453 hektar yang sebelumnya di kembalikan kepada Aseng berubah menjadi dirampas dan dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Akan tetapi, revisi itu baru dikirim PN Rohil ke kita pada tanggal 2 Oktober 2018, hampir 2 tahun sejak putusan pertama baru kita terima putusan revisi tersebut," jelasnya.

Setelah Kejari Rohil menerima putusan revisi, sebut Dafit, jaksa harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi. Kejari Rohil kemudian melakukan koordinasi dengan mendatangi MA dan mempertanyakan kebenaran perubahan putusan tersebut.

Setelah dilakukan koordinasi, MA menyatakan revisi tersebut benar, sehingga Kejari melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti areal perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektar yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah tanggal 13 Desember 2018.

"Sehingga kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti areal perkebunan kelapa sawit seluas 453 hektar yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah tanggal 13 Desember 2018. Namun Aseng keberatan terhadap eksekusi, maka ia mengajukan gugatan ke PN Rohil dan Kejari sebagai tergugat," cakapnya.

Namun setelah sidang berjalan dan memasuki putusan sela, Aseng melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan. Tidak berselang lama, kemudian ia kembali mengajukan gugatan kedua. Dan pada gugatan kedua tersebut, menambahkan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai tergugat bersama Kejari Rohil.

"Setelah mencabut gugatan pada bulan Januari 2019, yang bersangkutan kembali mengirimkan gugatan tetapi perbedaannya dalam gugatan yang tahun 2019 ini mereka menambahkan Dinas Provinsi Riau sebagai tergugat. Prosesnya kembali seperti semula dimana saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan saksi-saksi," katanya.

Namun sebut Dafit lagi, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan yang dilakukan pihak tergugat. Karena Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

"Sebab yang digugat ini adalah keputusan Mahkamah Agung, yang dijalankan Jaksa itu dalam mengeksekusi itu untuk menjaga wibawa penegak hukum, apa jadinya kalau putusan pengadilan tidak dieksekusi dan secara otomatis pihak Kejari juga menjaga marwah Pengadilan itu sendiri," paparnya.

Dafit juga mengaku sangat kecewa terhadap PN Rohil. Sebab, PN Rohil menolak epsepsi yang diajukan pihaknya. Sehingga, sehingga sampai dengan saat ini persidangan masih tetap dilakukan. "Banyak hal yang menarik jika diikuti perkembangan persidangannya," sebutnya.

Pada perjalanan sidang ini, tambahnya, juga telah mengarah pada perubahan peta. Dimana, pada peta lahan tersebut, Aseng menguasai lahan sejak tahun 2004 dan rata-rata dia beli dari masyarakat setempat meskipun tahun 2011 ada perubahan. Dimana sebagian kawasan itu bukan berada di kawasan hutan.

"Tetapi kan hukum tidak berlaku surut, namun tetap yang tahun 2004. Yang kedua seorang pribadi tidak boleh menguasai lahan di atas 25 hektar itu kalau dilihat dari segi legalitas formilnya," terang Dafit.

Namun yang sangat disayangkan, Negara dalam perkara ini sangat dirugikan. Dimana, sejak dilaksanakan eksekusi, 453 hektar lahan tersebut telah milik negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Akan tetapi, hasil dari perkebunan sawit tersebut diduga masih dikelola ole Aseng. Padahal, dalam setiap bulannya hasil sawit dari perkebunan tersebut mencapai Rp 1 miliar.

"Dari keterangan saksi-saksi di persidangan hingga saat ini hasil perkebunan masih dikuasai oleh terdakwa. Dengan kondisi ini tentu negara sangat dirugikan dan merupakan tindak Pidana," pungkas Dafit.

Penulis : Sagala
Editor : Ali
Kategori : Serantau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Lainnya
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www