SIAK (CAKAPLAH) - Sebanyak 115 peserta yang terhimpun dari berbagai perusahaan besar maupun dengan skala kecil serta BPJS Ketenagakerjaan KCP Siak, berpartisipasi dalam sosialisasi Tertib Administrasi.
Kegiatan itu digelar di Hotel Grand Mempura, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Kamis(5/9/2019).
Kegiatan ini, melibatkan instansi penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Siak.
Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yusuf Delfi mengatakan, kegiatan yang digelar untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dan administrasi tertib BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya Kegiatan ini khusus ditujukan kepada perusahaan–perusahaan yang belum tertib administrasi, sehingga harapan akhir dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan ketertiban administrasi perusahaan baik itu terdiri tertib pembayaran iuran maupun pelaporan data tenaga kerja," cakapnya di dalam forum tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Amin Budiyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan agar “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya memperoleh jaminan sosial tenaga kerja".
"Tanggal 10 Mei 2017, telah terbit Peraturan Bupati Siak Nomor 69 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jamin Sosial Ketenagakerjan di Kabupaten Siak," ungkapnya.
Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan permasalahan husial dalam dunia ketenagakerjaan saat ini.
Hampir setiap pengaduan yang masuk ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak tidak luput dari permasalahan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |