BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga binaan atau Napi di Lapas Kelas II A Bengkalis.
Jaminan kesehatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Dinas kesehatan, Lapas Bengkalis dan RSUD, Rabu (25/9/2019) di salah ruang kantor Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra mengatakan, MoU antara Lapas Bengkalis, RSUD dan Dinas Kesehatan dilakukan agar rujukan layanan kesehatan bagi warga binaan di Lapas lebih baik.
"Jadi hari ini kita menandatangani kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara kita Dinas Kesehatan, Lapas Bengkalis dan RSUD. Ini kita lakukan supaya nanti sistem rujukan layanan kesehatan di Lapas Bengkalis bisa lebih padu, lebih efektif, lebih komunikatif ke pihak RSUD Bengkalis yang merupakan tempat rujukan, " ungkap Ersan.
Layanan kesehatan terhadap Napi tersebut, ucapnya sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Bengkalis melalui Jamkesmasda. Tentunya kata dr Ersan, pasien harus memiliki identifikasi seperti KTP.
"Konsep kita di bidang kesehatan ini kalau bekerja tidak boleh menolak pasien. Asal mereka punya KTP, itu saja yang penting untuk kita. Asal dia punya KTP akan kita masukan mereka kedalam Jamkesmasda Pemerintah Daerah," terang Plt Direktur RSUD Bengkalis ini.
Menurut Ersan lagi, layanan kesehatan terhadap Lapas Bengkalis merupakan bagian dari fokusnya saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
"Waktu pertama saya jadi kepala dinas, yang saya pikirkan bagaimana pasien yang punya KTP tetapi tidak terdaftar ke Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS), kita cari solusi. Alhamdulillah, kita lakukan melalui Jamkesmasda, acuannya UU Otonomi daerah. Tahun berikut kalau sudah data ini terkumpul baru kita integrasikan ke Jaminan kesehatan Nasional, " imbuhnya.
Kepala Lapas Bengkalis Maizar mengaku sangat terbantu dari kesepakatan itu. Ia mengaku, permasalahan perawatan warga binaan yang sakit memang menjadi permasalahan di Lapas.
"Permasalahan dalam, Napi tidak semua memiliki BPJS. Sementara kita terkendala untuk biaya pengobatan, dengan adanya kerjasama ini lapas sangat amanlah," cakapnya..
Dari MoU ini, tambah Kepala Lapas, bagi Napi yang mengalami sakit baik harus dirawat inap atau jalan sepenuh ditanggung pemerintah.
"Kesepakatannya baik rawat jalan atau rawat inap semua ditanggung dinas kesehatan. Semua gratis," pungkas Maizar.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |