RENGAT (CAKAPLAH) - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Dr Drs M Fadil Imran MSi, mengingatkan Kepala Desa Seko Lubuk Tigo Kecamatan Lirik, Jailis, untuk tidak menerbitkan surat tanah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.
“Jangan keluarkan surat tanah di areal yang sudah mengantongi izin, nantinya malah jadi masalah,” Kata M Fadil Imran MSi di bekas areal kebakaran lahan yang berada di Hak Guna Usaha (HGU) PT Ganda Hendana Tepatnya Di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti),Kamis (10/10/2019).
Kedatangan perwira tinggi bintang satu ini didampingi Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Yazid Nurhuda dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Areal yang terbakar lebih kurang 100 hektar ini merupakan areal bergambut yang ditanami kelapa sawit oleh masyarakat setempat. Sebelumnya areal ini telah dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi dan pemasangan papan dalam proses penyelidikan/penyidikan oleh pihak Polres Inhu melalui wilayah hukum Polsek lirik dan Balai Pengamanan dan Gakkum KlHK RI untuk dilakukan proses penyelidikan.
Dalam peninjauan ke lokasi bekas Karhutla ini, pihak Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI akan tetap mendalami kebakaran ini meskipun areal perkebunan kelapa sawit perusahaan yang kini dikelola oleh masyarakat.
“Kita akan dalami kasus tersebut, siapa yang harus bertanggung jawab akibat kebakaran. Nanti akan digelar perkara dulu, apakah kasus ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak. Yang jelas jika memenuhi 2 unsur alat bukti yang sah kasusnya akan kita naikkan,” Brigjen Pol M Fadil.
Sementara itu, manager Kebun PT Ganda Hendan, Syahrin Rambe di hadapan Brigjen Pol M Fadil Imran mengaku bahwa lahan yang terbakar ini berada di dalam konsensi HGU perusahaan yang dikuasai masyarakat.
"Kalau melihat peta, iya HGU kita tapi dikuasai masyarakat. Semua yang terbakar bahkan jauh dari areal yang kita kuasai. Dari sini ke kebun kita sekitar dua kilometer lebih,” kata Syahrin saat ditanyai Brigjen Pol M Fadil.
"Yang kita kuasai seluas 3000, yang tidak kita kuasai sekitar 2.500 hektar,” beber Syahrin kepada Brigjen Pol M Fadil.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |