RENGAT (CAKAPLAH) - Berkas pengusulan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu masa jabatan 2019-2024 sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan surat keputusan Gubernur Riau.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke Pemprov Riau oleh Kasubag Otonomi Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Inhu Jhon Hendri," kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Inhu Fitri Susanti,S.Sos, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, penyampaian berkas usulan pimpinan DPRD Inhu langsung diantar ke Tapem Pemprov Riau setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan setelah itu dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani Bupati Inhu.
"Sebelumnya berkas ini kita terima dari Setwan pada Jumat (11/10/2019) lalu dan setelah ditandatangan Bupati Inhu Berkas langsung kita serahkan ke Pemprov Riau," katanya.
Dijelaskannya, setelah SK Gubernur Riau ditandatangani dan kemudian SK Gubri dikirim ke Pemkab Inhu dan selanjutnya Pemkab Inhu menyerahkan SK Gubernur Riau ke Sekretariat DPRD Inhu untuk proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kab Inhu.
Sementara itu, Kepala Biro Tata pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau, Sudarman, melalui Kasubag kepala daerah dan DPRD membenarkan menerina berkas usulan tiga nama calon pimpinan depenitif di DPRD Kabupaten Inhu masa jabatan 2009-2014.
"Tadi sekitar pukul 11 sudah saya terima dan diantar langsung Bagian Tapem Pemkab Inhu," jawab Kasubag kepala daerah dan DPRD Biro Tapem Pemprov Riau, Ade Yuniswandi, Selasa (15/10/2019).
Sesuai SOP, kata Ade, proses penetapan SK pimpinan DPRD yang definitif akan memakan waktu paling lama 7 hari kerja Sebab sebelum ke meja Gubernur Riau untuk ditekan, berkas usulan calon pimpinan depenitif diawali dengan mengharmonisasi nama-nama calon.
"Mudah-mudahan mulai besok berkasnya sudah mulai diharmonisasi, dibuatkan drafnya dan selanjutnya di paraf Kabiro Tapem sebelum ke meja Pak gubernur," papar Ade kepada sejumlah wartawan.
Kata Ade, jika berkas usulan calon pimpinan dari daerah dinyatakan sudah lengkap maka proses penetapan SK pimpinan depenitif tidak perlu 7 hari. "Sehari pun bisa, Pak Gubernur memerintahkan itu. Sebab berhubungan dengan pembahasan R-APBD murni di kabupaten kota," paparnya
Sebelumnya, Pada Senin 7 Oktober 2019, DPRD Kabupaten Inhu menggelar Rapat Paripurna ke 3 dalam rangka penetapan nama-nama calon pimpinan DPRD Kab Inhu masa Jabatan 2019-2024.
Dalam rapat paripurna tersebut telah menetapkan tiga nama calon pimpinan yang definitif di DPRD Inhu sesuai usulan Partai Politik pemenang pemilu 2019.
Ketiga nama calon pimpinan DPRD Inhu tersebut adalah Samsudin menjadi calon Ketua dari partai Golkar, Masyrullah menjadi calon wakil ketua I dari parpol PKB dan kepada H Suwardi menjadi wakil ketua II dari parpol Gerindra.
Penulis | : | Argus Yandra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |