ROHIL (CAKAPLAH) - Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), menggelar sosialisasi peraturan keimigrasian terkait peran imigrasi dalam pencegahan TKI non prosedural, Jumat (8/11/2019).
Sosialisasi tersebut langsung dibuka oleh Kepala Imigrasi kelas II TPI Bagasiapiapi Junaedi SH dan dihadiri para pemilik maupun pengelola perhotelan.
Sementara sebagai narasumber, Imigrasi Bagansiapiapi mendatangkan Kasubbid Perizinan Keimigrasian Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Riau, Hendi Darmono
Dalam pemaparannya, Hendi Darmono menyebutkan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk mencegah adanya TKI yang menyalahi aturan khususnya dalam proses pembuatan paspor.
"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melakukan pengurusan paspor sesuai dengan prosedur," katanya.
Pengurusan yang sesuai dengan prosedur, lanjutnya, dengan tidak memanipulasi data-data yang diberikan kepada petugas untuk mendapatkan paspor.
Sebab dalam praktiknya, TKI non prosedural dilakukan dengan berbagai modus, antara lain umrah/haji, ziarah, kunjungan keluarga, wisata, magang program, bursa kerja kursus (BKK), bea siswa, agen perjalanan,penempatan buruh migran serta lainnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Bagansiapiapi Junaedi menyebutkan, sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan paspor.
Dalam sosialisasi juga disampaikan kepada pemilik maupun pengurus Hotel/Penginapan serta perusahan yang menyediakan mess bagi pekerja asingnya perihal kewajiban melapor kepada Kantor Imigrasi tentang keberadaan orang asing yang menginap di Hotel atau Mess yang berada dalam pengelolaannya.
"Saling memberikan informasi, saling mengetahui aturan yang ada supaya nantinya juga memberikan manfaat bagi mereka. Sebab jika ada permasalahan maka para pemilik itu sendiri yang akan rugi," jelasnya.
Sejauh ini, tambah Junaedi, beberapa perhotelan maupun penginapan telah aktif dalam memberikan laporan kepada imigrasi bila menerima tamu WNA.
Namun beberapa kendala yang ditemui pihak perhotelan, katanya lagi, pihak hotel tidak mengetahui secara langsung bahwa yang menginap adalah WNA dikarenakan yang mendaftar atau yang memesan kamar adalah WNI.
"Namun sudah kami jelaskan bahwa pada dasarnya semua pemilik atau penginapan yang ada berkewajiban mengetahui dan melaporkan jika ada WNA," cakapnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |