Rohil (CAKAPLAH) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para orang tua agar melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kadisdukcapil Rohil Basaruddin SH M.Si saat ditemui CAKAPLAH.COM, Kamis (14/11/2019) mengatakan, untuk Rohil sendiri hingga saat ini sudah ada sekitar seribuan KIA yang diterbitkan.
Launching sekaligus sosialisasi KIA sendiri telah dilakukan Disdukcapil pada tanggal 27 Oktober 2019 lalu.
"Namun sebelum launcing beberapa bulan yang lalu kita juga sudah melakukan pencetakan, hingga saat ini sudah seribuan yang kita keluarkan," paparnya.
KIA adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia.
Proses pembuatan KIA sudah dimulai seiring dengan keluarnya Permendagri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Manfaat KIA itu sendiri sangat besar untuk memenuhi hak anak, bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, bisa digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
Selain itu KIA juga bisa dimanfaatkan ketika terjadi masalah misalnya kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
"KIA juga mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian dan KIA juga bisa mencegah terjadinya pedagangan anak," paparnya.
Basaruddin juga mengatakan, KIA terbagi kedalam dua golongan, yakni KIA usia 0-5 tahun tanpa foto dan KIA 5-17 tahun disertai foto.
Sementara untuk pengutusan KIA beberapa persyaratan harus dipenuhi. Seperti akte kelahiran, foto copy KTP kedua orang tua serta foto copy kartu keluarga.
Kadisdukcapil itu juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengurusan KIA bagi anak-anaknya dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |