ROHIL (CAKAPLAH) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar pelatihan pembuatan peraturan Desa (Perdes) kepada seluruh Kepenghuluan yang ada di Rohil, Senin (18/11/2019).
Pelatihan Perdes tersebut langsung di buka oleh Asisten I H Fery H Parya dan di hadiri Kadis PMD Rohil Jasrianto serta 159 Sekretaris Desa (Sekdes) se-Rohil.
Jasrianto menyebutkan, sebelumnya pelatihan pembuatan Perdes juga pernah dilakukan pihaknya. Namun untuk penajaman dan percepatan, maka kembali dilaksanakan.
"Sebenarnya pelatihan ini dihadiri Penghulu, namun karena sifatnya pelatihan kita alihkan kepada para Sekdes, karena mereka yang langsung terjun dan berhadapan dengan dalam pekerjaan itu," katanya.
Pelatihan ini juga memberikan pemahaman tentang bagaimana cara membuat peraturan desa. Untuk memberikan pemahaman tersebut, PMD menghadirkan narasumber dari provinsi Riau.
Selain itu, acara ini juga untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa (pemerintah desa dan BPD) tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara partisipatif sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014.
Termasuk juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun rancangan Peraturan Desa serta sharing pengalaman antar perangkat desa tentang mekanisme penyusunan peraturan desa dan teknis penyusunan peraturan desa.
Sedangkan output, katanya lagi, setelah pelatihan ini pemerintah desa dapat menyusun dan menghasilkan peraturan desanya sesuai kondisi atau kebutuhan masing-masing.
Perdes juga bertujuan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Desa (PADes) seperti halnya Peraturan Daerah (Perda).
"Kita berharap dari para Sekdes yang hadir ini nantinya bisa membuahkan hasil dilapangan. Dan Perdes yang dibuat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |