ROHUL (CAKAPLAH) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian menyambut progresif Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang dicanangkan Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum Dan HAM RI. Salah Satu Langkah Awal yang dilakukan yaitu mengajak Media Masa berkolaborasi.
Sebagai langkah upaya membangun kolaborasi antara Lapas dengan media masa ini, Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Kamis (27/2/2020) mengadakan media gathering. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak terhubung dengan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia melalui teleconference yang di pusatkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, perlu adanya peningkatan sinergi dan kolaborasi antara jajaran Pemasyarakatan dengan awak media dalam rangka mewujudkan 15 poin yang dicanangkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami yang nantinya bermuara terwujudnya Lapas Kelas II B Pasirpengaraian sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan membangun Zona Integritas.
Dikatakan Lukman, salah satu permasalahan yang dihadapi Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, termasuk Lapas lainnya di Indonesia, adalah persoalan over kapasistas Lapas. Di lapas Kelas II B Pasirpengaraian telah mengalami over kapasitas hampir 500 persen. Dimana, dari idealnya berpenghuni 175 orang kini jumlah penghuni lapas Kelas II B Pasirpengaraian sudah mencapai 864 orang.
“Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama. Strategi kami tentunya sesuai dengan 15 Point resolusi permasyarakatan yang dicanangkan Dirjen PAS yakni meningkatan layanan pembinaan, interaksi integrasi masyarakat seperti PB, CB, CMB dan remisi," jelasnya.
Ia juga mengharapkan dukungan dari Media Masa, khususnya dalam mempublikasikan strategi permasyarakatan dalam mengurangi kondisi over kapasitas dilapas, termasuk informasi layanan apa saja yang bisa di dapatkan warga binaan sehingga keluarga warga binaan dapat mengatahui secara jelas Program Permasyarakatan yang menjadi hak bagi warga binaan.
“Kami harap dukungan dari media masa menginformasikan bahwa penghuni lapas itu juga mempunyai hak khusunya dalam pemberian PB,CB, CMB Dan Remisi tentunya sesuai aturan berlaku dan tidak ada dipungut biaya. Kita harapkan dengan sosialisasi yang masiv keluarga dapat mendapatkan informasi secara transparan, sehingga mereka mudah mengurus hak keluarga mereka dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi,” Ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |