BENGKALIS (CAKAPLAH) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus 2 tersangka diduga pengedar sabu antar kampung, Rabu (8/5/2019) kemarin.
Kedua tersangka itu, RH (24), nelayan berdomisili di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis dan Jum (32), berdomisili di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Mereka ditangkap terpisah, RH diamankan pertama setelah petugas berhasil melakukan undercover di Gang Keluarga, Jalan Pangkalan Batang, Desa Pangkalan Batang, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket diduga sabu berat kotor 0.8 gram siap edar, HP dan uang tunai Rp200 ribu.
Tidak hanya di situ, aparat melakukan pengembangan terhadap tersangka RH, ternyata barang haram itu berasal dari tersangka Jum, warga Desa Jangkang. Jum berhasil dibekuk di Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang disita 3 paket diduga sabu berat kotor sekitar 4.3 gram, HP dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu Kasmandar Subekti membenarkan diamankannya dua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu itu.
"Berdasarkan informasi masyarakat di Gang Keluarga Jalan Pangkalan Batang ada tersangka membawa Narkoba diduga sabu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diringkus satu tersangka bersama barang bukti. Dan kemudian dilakukan pengembangan kembali diamankan satu tersangka lagi di Jangkang berikut barang bukti," ungkap Iptu Subekti, Jumat (10/5/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu itu, langsung digiring ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |