SIAK - Sidang dugaan pemalsuan SK Menteri Kehutanan RI No l7/Kpts-II/l998 pada Pengadilan Negeri Siak yang dilaporkan Jimmy, terus berlanjut. Terdakwa Suratno Konadi selaku direktur PT Duta Swakarya Indah dan Teten Effendi selaku mantan Kadishutbun Siak (perkara terpisah) didakwa menggunakan surat palsu berupa izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutan.
Dan yang jadi perdebatan dan penilaian dalam surat palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah adanya diktum/keputusan kesembilan dalam SK tersebut yang menyatakan apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sebagaimana diktum kesatu dan atau menyalahgunakan pemanfataatannya, dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam jangka 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Yusril Sabri selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa pihaknya mengajukan 4 orang saksi yang meringankan pada sidang yang digelar Kamis (23/5/2019) lalu.
"Kita menghadirkan pak Agung selaku saksi fakta dari Biro Hukum Dirjen Planologi Departemen Kehutanan. Dalam persidangan dia mengatakan bahwa hingga saat ini SK Menhut nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut belum pernah dicabut. Jadi tetap sah berlaku sebagaimana ditegaskan melalui surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutan RI nomor S.243/KUH-3/2010," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga menghadirkan saksi ahli Prof DR Mudzakir SH MH. Yusril menjelaskan bahwa dalam persidangan saksi ahli tersebut sudah menjelaskan bahwa surat palsu adalah surat yang sengaja dibuat palsu yang sebelumnya tidak ada dan atau surat yang dibuat tidak sesuai dengan aslinya dan atau ada yang diubah pada surat tersebut. Baik itu tanggalnya, isinya, capnya maupun tanda tangannya.
Mengenai diktum 'pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendiri' yang tertera dalam SK tersebut, kata Yusril, saksi ahli sudah menjelaskan bahwa itu tidak menyebabkan palsunya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dimaksud.
Dua saksi lainnya, lanjut Yursil, adalah ahli tata negara dari Universitas Andalas Padang, DR Fery Amsari, dan ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Riau, DR Husnu Abadi.
Menurut mereka, kata Yusril, meski dalam SK tersebut ada klausul 'pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya' tetap saja harus ada pencabutannya secara tertulis dari institusi yang menerbitkan atau ada pembatalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sepanjang ini tidak ada, maka secara hukum keputusan Menteri Kehutanan dimaksud tetap sah dan berlaku. Karena dalam Tata Usaha Negaran dan Administrasi Negara tidak mengenal adanya Keputusan Tata Usaha Negara Batal Demi Hukum atau Batal dengan sendirinya," terang Yusril.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan perkara pidana ini muncul fakta lain, yaitu direktur PT Karya Dayun bernama Mhd Dasrin pernah dihukum pidana selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan usaha budidaya perkebunan tanpa Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.
Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1.300 Ha itu merupakan bagian dari lahan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT DSI. "Mhd Dasrin sudah menyatakan bahwa PT Karya Dayun tidak mempunyai lahan perkebunan. Karena yang dikerjakan PT Karya Dayun adalah diatas namakan masyarakat diantara Jimmy dan Steven Loran (anak Jimmy), Kobran dan beberapa nama lainnya," papar Yusril.
Ia menegaskan, fakta lain yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana keterangan Jimmy, PT Karya Dayun kalah dalam perkara perdata melawan PT DSI pada tingkat Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 30 Juli 2015 nomor 158 PK/DT/2015.
"Amarnya yaitu menyatakan tergugat PT Karya Dayun telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk juga menyatakan bahwa lahan atau tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam amar tersebut menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh atas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik atau atas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat PT Karya Dayun untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 Ha.
Penulis | : | Azumar/rls |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |