Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Yusril: Saksi Ahli Menjelaskan Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI Tak Palsu
Minggu, 02 Juni 2019 21:49 WIB
Yusril: Saksi Ahli Menjelaskan Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI Tak Palsu
Prof Mudzakir beri keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan SK Menhut RI, Kamis (23/5) di PN Siak Sri Indrapura.

SIAK - Sidang dugaan pemalsuan SK Menteri Kehutanan RI No l7/Kpts-II/l998 pada Pengadilan Negeri Siak yang dilaporkan Jimmy, terus berlanjut. Terdakwa Suratno Konadi selaku direktur PT Duta Swakarya Indah dan Teten Effendi selaku mantan Kadishutbun Siak (perkara terpisah) didakwa menggunakan surat palsu berupa izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutan.

Dan yang jadi perdebatan dan penilaian dalam surat palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah adanya diktum/keputusan kesembilan dalam SK tersebut yang menyatakan apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sebagaimana diktum kesatu dan atau menyalahgunakan pemanfataatannya, dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam jangka 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Yusril Sabri selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan bahwa pihaknya mengajukan 4 orang saksi yang meringankan pada sidang yang digelar Kamis (23/5/2019) lalu.

"Kita menghadirkan pak Agung selaku saksi fakta dari Biro Hukum Dirjen Planologi Departemen Kehutanan. Dalam persidangan dia mengatakan bahwa hingga saat ini SK Menhut nomor 17/Kpts-II/1998 tersebut belum pernah dicabut. Jadi tetap sah berlaku sebagaimana ditegaskan melalui surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutan RI nomor S.243/KUH-3/2010," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menghadirkan saksi ahli Prof DR Mudzakir SH MH. Yusril menjelaskan bahwa dalam persidangan saksi ahli tersebut sudah menjelaskan bahwa surat palsu adalah surat yang sengaja dibuat palsu yang sebelumnya tidak ada dan atau surat yang dibuat tidak sesuai dengan aslinya dan atau ada yang diubah pada surat tersebut. Baik itu tanggalnya, isinya, capnya maupun tanda tangannya.

Mengenai diktum 'pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendiri' yang tertera dalam SK tersebut, kata Yusril, saksi ahli sudah menjelaskan bahwa itu tidak menyebabkan palsunya Izin Pelepasan Kawasan Hutan dimaksud.

Dua saksi lainnya, lanjut Yursil, adalah ahli tata negara dari Universitas Andalas Padang, DR Fery Amsari, dan ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Riau, DR Husnu Abadi.

Menurut mereka, kata Yusril, meski dalam SK tersebut ada klausul 'pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya' tetap saja harus ada pencabutannya secara tertulis dari institusi yang menerbitkan atau ada pembatalan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sepanjang ini tidak ada, maka secara hukum keputusan Menteri Kehutanan dimaksud tetap sah dan berlaku. Karena dalam Tata Usaha Negaran dan Administrasi Negara tidak mengenal adanya Keputusan Tata Usaha Negara Batal Demi Hukum atau Batal dengan sendirinya," terang Yusril.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan perkara pidana ini muncul fakta lain, yaitu direktur PT Karya Dayun bernama Mhd Dasrin pernah dihukum pidana selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan usaha budidaya perkebunan tanpa Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1.300 Ha itu merupakan bagian dari lahan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT DSI. "Mhd Dasrin sudah menyatakan bahwa PT Karya Dayun tidak mempunyai lahan perkebunan. Karena yang dikerjakan PT Karya Dayun adalah diatas namakan masyarakat diantara Jimmy dan Steven Loran (anak Jimmy), Kobran dan beberapa nama lainnya," papar Yusril.

Ia menegaskan, fakta lain yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana keterangan Jimmy, PT Karya Dayun kalah dalam perkara perdata melawan PT DSI pada tingkat Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 30 Juli 2015 nomor 158 PK/DT/2015.

"Amarnya yaitu menyatakan tergugat PT Karya Dayun telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk juga menyatakan bahwa lahan atau tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam amar tersebut menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh atas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik atau atas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat PT Karya Dayun untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 Ha.

Penulis : Azumar/rls
Editor : Ali
Kategori : Serantau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Lainnya
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www