PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Satres Narkoba Polres Rohul, Riau, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tambusai.
Pelaku berinisial JP (36), warga Kelurahan Tambusai Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di Pasar Minggu Kubu Baling Baling Kelurahan Tambusai.
Kapolres Rohul AKBP Hasym Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly, Selasa (18/6/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka didasari banyaknya laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kubu Baling Baling (Kuba) Pasar Minggu.
Atas Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan bersama Personel Sat Narkoba di wilayah hukum Tambusai.
Berdasarkan informasi dan lidik yang dilakukan pada tanggal 17 Juni 2019 sekitar pkl 17.00 wib, Personel Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Saat dilakukan penangkapan terlapor sedang tidur di rumahnya. Dari penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti Paket Diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Kurang lebih 14,26 gram,” cakap Paur Humas.
Dari hasil interogasi, tersangka JP mengakui Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorng berinisial D yang diduga adalah bandar.
“Saat ini pemasok barang haram kepada tersangka, masih dalam tahap pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Rohul. Sementara tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |