PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, menangkap dua orang pelaku pencurian kios ponsel, Dn (16) dan Ml (21). Kedua dibekuk oleh petugas yang sedang patroli di Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Pesisir, berdasarkan informasi dari warga.
"Petugas yang sedang patroli sekitar pukul 20.30 WIB pada Ahad lalu melihat kedua pelaku jalan. Tim Opsnal Polsek Limapuluh pun menghampirinya. Keduanya diinterogasi. Mereka mengakui pernah melakukan aksi pencurian. Di antaranya pencurian Kios Ponsel di Jalan Hang Tuah, Tenayan Raya beberapa waktu lalu yang kasusnya ditangani Polsek Tenayan Raya," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Kamis (20/6/2019).
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Limapuluh.
Budhia menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada 6 Juni 2019 lalu di AZ Ponsel Jalan Hang Tuah, Tenayan Raya. Saat itu sekitar pukul 06.30 WIB pagi pemilik kios bernama Afdhol hendak mengecek tempat usahanya.
Ia kaget melihat pintu belakang kiosnya sudah terbuka. Ia pun segera memeriksa barang-barang yang ada di dalam. Benar saja, beberapa barang di antaranya tiga unit handphone, satu unit laptop dan sejumlah uang tunai hilang.
“Pelapor pun pagi itu segera mendatangi Mapolsek Tenayan untuk melaporkan kasus pencurian yang dialaminya,” kata Budhia lagi.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo hasil curian. Sementara sisanya sudah dijualnya. “Kedua tersangka akan dikenakan pasal pencurian 363 KUHP dan pasal penadahan 480 KUHP dengan pidana paling lama enam tahun penjara,” cakap Budhia.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |