PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kampar, tepatnya di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.
Dalam penangkapan yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Kampar ini, diamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba.
Kapolsek Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/6/2019) malam lalu. Ada dua orang laki-laki yang diamankan aparat, yakni YS (35) sebagai kurir dan HB (35) sebagai bandar. Keduanya merupalan Warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram, tiga unit HL, peralatan pengguna sabu serta uang tunai Rp 2 juta," ujar Andri pada Jumat (21/6/2019)
Penangkapan para tersangka kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengintaian di seputaran jembatan merah di dekat TKP. Sekitar pukul 21.00 WIB, terlihat target yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu.
Petugas yang mengintai pun langsung mencegat dan mengejar target yang diketahui berinisial YS. "YS sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar. Dari tangannya diamankan paket kecil sabu yang disimpan di kotak rokok," kata Andri.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa YS hanya berperan sebagai kurir. Dia beraksi setelah disuruh oleh tersangka HB alias BB selaku bandarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap gembong narkoba ini. Tim pun berhasil mengamankan HB selaku bandar sabu ini di rumahnya di wilayah Desa Ganting Damai Salo.
"Tersangka HB juga mengakui kalau dirinya memang menyuruh tersangka YS untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang," terang Andri.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |