Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

PH Suratno Konadi dan Teten Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Tanggapan Pelapor
Rabu, 03 Juli 2019 10:50 WIB
PH Suratno Konadi dan Teten Sebut Kliennya Tak Bersalah, Begini Tanggapan Pelapor
Ilustrasi/int

SIAK (CAKAPLAH) - Penasehat Hukum (PH) terdakwa eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Yusril Sabri SH MH, membantah tuntutan JPU dalam nota pembelaannya (pledoi), Selasa (2/7/2019) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Dua minggu lalu, JPU menuntut kedua terdakwa 2,5 tahun penjara dengan alasan terbukti dan meyakinkan melakukan pemalsuan sebagaimana dakwaan terhadap pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Yusril Sabri menyatakan dalam pledoinya kedua terdakwa tidak terbukti menggunakan surat palsu, dan minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

PH terdakwa Yusril Sabri menanyakan dimana palsunya? Sebab, semua saksi yang diperlihatkan SK pelepasan kawasan di muka persidangan menyatakan tidak tahu palsunya dimana.

"Suratnya asli, tanda tangan asli kemudian dari empat lembar bukti yang diajukan semuanya saksi-saksi dan bahkan ahli mengatakan bahwa surat SK pelepasan kawasan hutan Nomor 17 tanggal 6 Januari 1998 tidak satupun yang menyatakan palsu atau mengetahui palsu," tegas Yusril.

Ia melanjutkan, kalau dari sisi tempus atau waktu kejadian, Yusril menyebut JPU tidak nyambung. Sebab, JPU dalam tuntutannya berpijak kepada Putusan PK Nomor 198 tahun 2017.

"Bagaimana terdakwa tahu akan ada putusan pengadilan pada tahun 2017, padahal terdakwa dituntut melakukan peristiwa menggunakan surat palsu untuk menerbitkan izin lokasi (inlok) pada tahun 2006 dan IUP perkebunan pada tahun 2009," kata dia lagi.

Justru menurutnya, seharusnya JPU berpedoman kepada putusan PK Nomor 158 tahun 2016 yaitu perkara perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun yang relevan dengan perkara ini. Sebab menyatakan PT DSI sah sebagai pemegang izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Menhut Nomor 17 tanggal 6 Januari 1998.

Putusan perkara tersebut, kata dia, yang relevan dijadikan pijakan oleh JPU. Karena meski tidak punya kaitan langsung dengan substansi pokok perkara (obiter dicta) tetapi kasusnya ada hubungan tertentu dengan perkara ini.

"Lagi pula JPU mempersoalkan tentang SK pelepasan kawasan yang sudah mati dengan sendirinya karena tidak mengurus HGU sebagaimana disebutkan dalam dictum kesembilan SK tersebut," tambah dia.

Padahal dari fakta persidangan diketahui melalui saksi ahli Ferry Amsari dan Husnul Abadi sepakat kalau suatu keadaan yang disebut dengan keadaan bahaya dimana pada 1998 terjadi pemindahan kekuasaan dari Suharto kepada Habibi. Saat itu negara dalam keadaan darurat.

"Bagaimana caranya terdakwa mengurus surat dan lain -lain, di mana negara saja dalam keadaan kacau," kata dia.

Berdasarkan apa yang diuraikannya tersebut, ia menyatakan para terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang dituntut, yakni melakukan menggunakan surat palsu sebagaimana didakwakan kedua menurut ketentuan pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 KUHpidana. Terutama unsur dengan sengaja tidak pernah dibuktikan atau JPU tidak mampu membuktikan unsur dengan sengaja tersebut. Padahal diketahui dari berbagai teori pembuktian unsur sengaja tersebut harus dibuktikan dimana terdakwa harus mengetahui dan menyadari untuk melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut.

"Bagaimana caranya terdakwa tahu surat tersebut sudah tidak berlaku lagi padahal JPU baru menyatakan surat itu palsu berdasarkan putusan PK Nomor 198 tahun 2017, hal yang tidak masuk akal," kata dia.

Sidang tersebut dibuka oleh Hakim Ketua Roza Elafrina dan didampingi hakim anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. Sidang tersebut dilanjutkan 9 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas pledoi PH terdakwa.

Di luar persidangan, penasehat hukum pelapor Jimmy, Firdaus Ajis SH, membantah dalil PH terdakwa. Dengan suara datar ia menyebut semua dalil PH terdakwa adalah asumsi saja.

"Sah-sah saja bila PH terdakwa beralasan tidak selesainya pengurusan HGU karena negara sedang bahaya, sekalipun katanya didukung ahli-ahli di muka persidangan. Itukan pendapat bukan fakta," kata Firdaus.

Menurut dia, faktanya pokok persoalan dalam perkara ini menggunakan SK pelepasan kawasan hutan yang sudah ditolak 2 kali sebelumnya oleh bupati Siak ketika itu, Arwin AS. Penolakan itu karena alasan sudah mati dengan sendirinya dan alasan lahan yang diberikan tidak dikelola sebagaimana mestinya.

"Seolah-olah SK tersebut masih berlaku. Bisa dimentahkan tidak oleh PH terdakwa dimuka persidangan? Kan tidak nampak dari pemaparaan pledoi," kata dia.

Kemudian, fakta bila dikaitkan dengan dakwaan JPU. Setelah ada permohonan Izin lokasi, bupati Arwin kata terdakwa Teten sebelumnya, ada membuat surat ke Dirjen Planologi Kemenhut.

"Nah, faktanya kan surat Dirjen, bukan Menteri loh," kata dia.

Dengan danya surat Dirjen itu, lalu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK izin lokasi. Menurut Firdaus, justru itu membuktikan bahwa terdakwa sudah tahu bahwa permohonan pernah ditolak tapi tetap berupaya membuat kesan seolah -olah SK itu belum mati.

"Caranya bagi mereka dengan cara buat surat. Tapi ingat surat tersebut bukan dari yang dikeluarkan SK pelepasan yaitu Menteri tapi Dirjen planologi kan?" katanya lagi.

Masih menurut Firdaus, fakta ini telah menguatkan unsur dengan sengaja menggunakan surat palsu yakni SK pelepasan.

Selanjutnya, kalau didalami asas pemerintahan di mana yang berwenang, ia menyatakan masih berlaku atau tidak suatu putusan TUN adalah pejabat yang menerbitkan putusan itu. Dan asas ini telah diakomodir oleh pengadilan TUN yang dikeluarkan oleh MA RI dalam putusan nomor 198 tahun 2017.

"Kalau pun ada surat Dirjen Planologi yang menyebut SK pelepasan masih berlaku, bukti surat Dirjen ini telah diabaikan oleh pengadilan TUN karena surat tidak dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan," kata dia.

Menurut Firdaus, kalaupun kemudian PH terdakwa berdalih surat tersebut dikeluarkan oleh Dirjen itu atas nama menteri justru faktanya pada persidangan dalam perkara nomor 198 tersebut tidak dapat dibuktikan surat Dirjen ada hubungan dengan menteri. Baik karena mandat ataupun karena delegasi.

Firdaus juga membantah alasan pledoi tidak dapat diselesaikan pengurusan karena ada huru-hara tahun 1998 dan resesi ekonomi tahun 2008. Menurut Firdaus itu alasan yang terlalu sumir dan lemah.

"Anda lihat tahun 1999 saja Kabupaten Siak saja lahir dan eksis sampai saat ini. Kalau ada stag secara administrasi tentu Kabupaten yang sebesar ini tidak akan jalan kan? Anda lihat lagi tahun 2002 pemerintah Siak telah menerbitkan perda nomor 1 tahun 2002, tentang RTRW Kabupaten Siak, dimana kawasan yg dimohonkan Inlok disebutkan tidak sesuai lagi peruntukkannya bagi perkebunan besar, tentu ini sesuai dengan dan singkron dengan alasan yang disebut oleh bupati ketika menolak permohonan izin lokasi yang diajukan oleh PT. DSI pada tahun 2003 dan 2004 lalu," ulas dia.

Jika keluar juga SK yang mendasari kepada SK pelepasan yang dinyatakan tidak berlaku, maka ini yang dinamakan dengan menggunakan surat palsu. Menurut istilah ahli pidana Mahmud Mulyadi disebut pemalsuan intelektual.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa bukan sekarang saja, sejak dahulu menurut doktrin ilmu hukum mengenai pemalsuan surat ini ada dua jenis," kata pria yang juga menjabat sekretaris dewan kehormatan Peradi Pekanbaru tersebut.

Pertama, mengenai apa yang disebut dengan membuat surat palsu, indikatornya adalah proses penerbitan surat benar atau sesuai dengan prosedur, dan tidak melanggar hukum. Orang yang menerbitkan juga berwenang, apabila indikatornya ini tidak sesuai maka ini disebut dengan membuat surat palsu.

Berbeda dengan hal yang kedua, di mana semua indikator tersebut telah terpenuhi tetapi isinya yang menjadi permasalahan yakni tidak sesuai dengan kebenaran.

"Ini dapat kita contohkan, dimana seorang pegawai negeri berkewajiban untuk mencatat laporan yang disampaikan kepadanya. Ternyata ia menuliskan laporan berbeda dengan yang dilaporkan kepadanya. Ini yang disebut pemalsuan intelektual, kalau misalnya kita pakai indikator yang pertama tadi maka pegawai negeri ini tidak dapat dijerat dengan pasal membuat surat palsu," kata dia.

Tapi dengan menggunakan kategori isi surat bertentangan dengan kebenaran maka sudah pasti pegawai negeri tersebut dapat dijerat melakukan pemalsuan surat.

"Untuk kasus menggunakan surat palsu anda lihat sendiri peristiwanya, jelas kan," pungkas Firdaus.

Penulis : Alfath
Editor : Ali
Kategori : Serantau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Artikel Lainnya
0 Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 29 Maret 2024
Ikafe Unri Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www