BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis dipimpin Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH, Rabu (17/7/2019).
Barang bukti dimusnahkan merupakan penyelesaian dari 271 perkara periode November 2018 sampai dengan Juli 2019. Diantaranya 1.295,58 gram sabu-sabu dan 546 paket dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air selanjutnya dibuang ke selokan.
Termasuk juga ekstasi 241,05 butir, serta pil hp5 sebanyak 0,45 gram, dan 282 butir. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air selanjutnya diblender.
Kemudian, daun ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti senjata api (Senpi) satu unit, dua unit Senpi replika, senjata tajam (Sajam) sebanyak empat unit, dihancurkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin grinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Turut dimusnahkan barang bukti perkara perjudian dan lainnya.
Selain itu turut dimusnahkan dari perkara tindak pidana khusus antara lain, satu unit HP, perkara kepabeanan antara lain, satu lembar bendera, kompas, teropong, dan satu unit HP.
Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, mengatakan bahwa pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Inti dari pelaksanaan pemusnahan ini adalah Kejari Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba, seperti jenis sabu-sabu, ekstasi dan lainnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin," ungkap Heru Winoto.
Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya SH MH, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, perwakilan Dinas Kesehatan, para kepala seksi dijajaran Kejari Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |