RENGAT (CAKAPLAH) – Dua Karyawan PT Sumber Kencana Indragiri (SKI) yang diberhentikan secara sepihak dipertemukan dengan Direktur PT SKI Johor yang diwakili Reni.
Pertemuan dalam rangka mediasi itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (23/7/2019). Mediasi tersebut dihadiri Kadis Naker Inhu Endang M yang diwakili Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Yaspan,ST dan didampingi Raja Ratna Dewi SE, 2 karyawan PT SKI yang diberhentikan sepihak Siswandi dan Didin selaku pelapor, serta Direktur Utama PT SKI Johor yang diwakili Reni.
"Mediasi tersebut merupakan jalan yang ditempuh untuk menemukan solusi atas pengaduan 2 karyawan yang akan di PHK sepihak, memang mereka sebelum akan di-PHK, pihak perusahaan tidak pernah memberikan surat peringatan (SP)," kata Kabid Perselisihan Hubungan Industrial.
Yaspan ST menilai, pihak PT SKI akan melakukan PHK terhadap 2 karyawan Siswandi dan Didin, tidak sesuai dengan prosedur dan perturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, antara 2 karyawan dan pihak perusahaan, PT SKI membuat kesepakatan dan kewajiban karyawan tersebut terkait utang piutang ke perusahaan.
Disnaker Inhu memutuskan pihak perusahaan harus mematuhi aturan, Undang-undang, dan pihak perusahaan menyetujui hasil mediasi, serta pihak perusahaan akan secepatnya melaksanakan kewajibannya.
"Perusahaan sudah sepakat dan akan memberikan pesangon sesuai dengan Peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, PT SKI mengeluarkan hak yang sudah menjadi hak karyawan, seperti mengeluarkan uang pesangon sesuai dengan Ayat 156 pasal 3 dan 4, dan mengeluarkan 15 persen uang perumahan atau sejenis pengobatan," Ucap Yaspan.
"Hari ini sudah dimediasi, tinggal menunggu hasil perhitungan dari pihak Disnaker saja dan kita siap hasil kerja selama 8 tahun dipotong dengan utang piutang kami, jika kami punya utang dengan catatan pihak PT SKI memperlihatkan catatan utang kami," jelas Siswandi kepada wartawan.
Di sisi lain pihak PT SKI Reni saat ditemui usai mediasi, tidak banyak memberikan komentar, hanya mengatakan mediasi sudah selesai dan ia langsung keluar ruang .
"Sudah, mediasi sudah selesai," ujar Reni sambil bergegas keluar ruang kantor Disnaker Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |