ROHIL (CAKAPLAH) - Pelaksanaan upacara bendera di MAN 1 Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) tampak berbeda dari upacara biasanya. Dimana, tampak sebagai pembina upacara bukan dari pihak sekolah. melainkan berbaju seragam lengkap Kejaksaan, Senin (29/7/2018).
Kali ini yang menjadi pembina upacara rupanya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Farkhan Junaedi SH.
Kedatangan Kasi Intel yang didampingi Kasi Barang Bukti Antonius ke MAN 1 Bagansiapiapi tersebut selain menjadi pembina upacara, juga melaksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Farkhan Junaedi kepada CAKAPLAH.com mengatakan, kegiatan JMS ini secara rutin dilaksanakan Kejari Rohil ke berbagai sekolah yang ada di Rohil.
Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
"Ini salah satu program yang secara rutin kita laksanakan guna memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa serta penyuluhan bahaya narkoba maupun UU ITE," katanya.
Disamping fungsi penegakan hukum, lanjutnya, Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Adapun materi yang disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 antara lain mengenai bahaya Narkoba serta konsekuensi hukum yang bakal diterima bagi yang terlibat narkoba, potensi pelanggaran terhadap undang undang transaksi elektronik UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik serta undang-undang perlindungan anak.
Antusias para siswa siswi MAN 1 Bagansiapiapi juga terlihat sangat luar biasa dalam mengikuti pengarahan yang diberikan Kejaksaan. Dimana, para siswa juga secara bergantian melontarkan berbagai pertanyaan.
Sementara itu, Kepala MAN 1 Rahmawati menyambut baik serta memberikan apresiasi atas penyuluhan hukum dan penyuluhan bahaya narkotika yang diberikan kepada siswa siswinya.
"Paling tidak dengan kegiatan ini para siswa dapat lebih memahami fungsi lembaga hukum yang ada, apalagi kejaksaan merupakan salah satu kompetensi dalam pelajaran PPKN," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, dengan penyuluhan yang diberikan Kejari Rohil, para siswa siswi mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying beserta dasar hukumnya, UU ITE, UU perlindungan anak serta bahaya narkotika serta hukumnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |