DUMAI (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Dumai, menggelar sosialisasi Perda Ketertiban Umum Nomor 12 tahun 2002 di gedung serbaguna kecamatan Bukit Kapur, Selasa (30/7/2019).
Sosialisasi ini dalam rangka membahas keberadaan Warnet yang meresahkan warga, dingdong dan jackpot.
Ketua RT Bagan Besar, Sudir, mengatakan sudah banyak warga mengeluhkan warnet yang buka tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan. "Sudah diberikan surat dari Kelurahan dan Kecamatan, tapi tidak mereka patuhi," katanya.
Masih ditempat yang sama, Rahmadi yang merupakan perwakilan dari Forum RT Bukit Nenas mengatakan, di wilayahnya tepatnya di Rawang Pendek sudah banyak dijumpai warung remang-remang. Bahkan juga ada dingdong serta jackpot. Sudah berapa kali ditegur tapi masih saja beroperasi.
"Kami dari forum RT sudah melayangkan somasi kepada pelaku pengusaha yang selama ini beroperasi. Pengunjungnya kebanyakan adalah para supir. Gara-gara berhenti di lokasi, mereka parkir di bibir jalan Soekarno Hatta yang bikin penguna median jalan terganggu. Belum lagi bunyi musik yang mengganggu ketenteraman warga di sekitar lingkungan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh para ketua RT Kelurahan Kayu Kapur, Mismun dan Wagimun. "Mau jadi apa negara ini bila anak bangsa ke warnet yang buka selama 24 jam. Ini juga bisa merusak generasi penerus bangsa ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi pengawasan dari Satpol PP Syamsir SSos menjelaskan, personel mereka terbatas. Namun demikian pihaknya akan berusaha menyikapi hal ini dan selalu berkomunikasi dengan pihak Kantibmas di kelurahan.
Di tempat terpisah, Sekretaris Kecamatan Bukit Kapur Waginen menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas usaha warga yang melanggar Perda.
”Saya sudah koordinasi sama pak Camat dan bakal memanggil dan memerintahkan pihak kelurahan untuk melihat ke lapangan. Kita akan tindak jika memang kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengganggu lingkungan dimasyarakat," cakapnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |