RENGAT (CAKAPLAH) - Polsek Pasir Penyu Indragiri Hulu berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah berinisial SH Als Panjul (58) warga Kembang Harum Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, dan berinisial SP Als Surya (22) Warga Desa Sei Beberas Hilir, Lubuk Batu Jaya, Inhu.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita periksa untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (31/8/2019).
Misran menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Pasir Penyu pada Jumat (28/8/2019) bahwa di rumah kontrakan Jalan Swadaya Kelurahan Sekar Mawar, sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian Kompol Edi Yasman SH yang belum seminggu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Pasir Penyu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Abdan SE MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu beserta Anggota langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
"Sekitar pukul 16.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka di sekitar lokasi Gunungan tepatnya di kontrakan yang berada di jalan Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu," jelasnya.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan 30 bungkus plastik kecil dan 1 bungkus plastik sedang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 7,15 gram, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |