PELALAWAN (CAKAPLAH) - BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci memusnahkan dokumen rekam medis.
Pemusnahan dokumen rekam medis itu dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, disamping gedung RSUD Selasih, Jumat (6/9/2019).
Pemusnahan sejumlah arsip medis ini berdasarkan Permenkes nomor 269 tahun 2008. Sejumlah pejabat dan instansi terkait turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut. Diantaranya Plt. Kadiskes Asril, Kejari Pelalawan diwakili oleh kepala seksi barang bukti, Silfanus Rotua Simanulang, perwakilan dinas lingkungan hidup, perwakilan Polsek Pangkalan Kerinci, tokoh masyarakat, serta direktur RSUD Zul Anwar beserta jajaran staf.
Direktur BLUD RSUD Selasih, Zul Anwar mengungkapkan, pemusnahan arsip dan dokumen rekam medis mengacu kepada Permenkes nomor 269 tahun 2008, tentang rekam medis.
Dikatakan dia, pemusnahan ini adalah yang pertama kali dilakukan di lingkungan RSUD. Adapun, arsip yang dimusnakan terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2008. "Pemusnahan ini adalah bagian dari akreditasi. Arsipkan yang kita musnahkan, terhitung sejak tahun 2004 sampai 2008," imbuhnya.
Plt. Kadiskes Asril mengapresiasi pemusnahan dokumen rekam medis yang dilakukan pihak RSUD. Ia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai sebuah tata kelola manajemen yang baik.
"Ini merupakan bagian dari penghapusan aset, meskipun demikian penghapusan aset mesti dikelola dengan baik, mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan," tegasnya.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |