PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga orang steering committee (SC) Andi, Edi dan Eka membatalkan hasil Kongres V Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti (IPMK2M). Pembatalan oleh SC karena mengabulkan tuntutan Zuriyadi Fahmi Cs yang menduga adanya kecurangan saat voting dalam kongres ini pun dinilai cacat hukum.
Saat voting dalam Kongres V IPMK2M yang digelar di Hotel Mona Panam, Pekanbaru, Sabtu (27/10/2019) siang, Zuriyadi Fahmi kalah dari Guntur Yurfandi. Zuriyadi mendapatkan 13 suara, sedangkan Guntur mendapatkan 14 suara dari total 27 suara (9 kecamatan dikalikan 3 suara peserta penuh). Hasil kongres, telah disepakati dan telah ketok palu oleh pimpinan sidang. Sama sekali tak ada pihak yang keberatan saat itu.
Hal itu diakui Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Selatpanjang, Novri Kurnia, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Kamis (31/10/2019) malam. Kata Novri, ia baru tahu ada gugatan sehari setelah ditetapkan Guntur sebagai Ketua IMPK2M perode 2019 - 2021.
"Dua hari Kongres itu berlangsung, sampai akhir (voting dan penetapan-red) tak ada masalah," kata Novri.
Dalam surat gugatan Zuriyadi Fahmi cs menolak hasil kongres. Mereka juga meminta dilakukan pemilihan ulang. Gugatan ini dilayangkan ke panitia lantaran adanya dugaan kecurangan saat pemilihan ketua IMPK2M serta adanya penyalahgunaan delegasi peserta peninjau. Dalam surat gugatan, empat organisasi mahasiswa, HIPMAM, HIPMA KPM, HIPMA TTB, dan RUMPUT meminta panitia bisa mengabulkan semua gugatan dalam waktu 2 x 24 jam.
Atas dasar gugatan tersebut, panitia mengundang seluruh perwakilan kecamatan dan menunjukkan 3 orang SC yaitu Andi Rahman, Edi Candra, dan Eka. Oleh 3 SC ini, kembali digelar sidang di Sekretariat asrama putri Meranti Jalan Soekarno Hatta Perumahan Beringin Indah Gang Merbau nomor 90 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (29/10/2019).
Saat itu, diketahui bahwa yang digugat Zuriyadi Fahmi cs adalah organisasi mahasiswa Rangsang, karena telah menggantikan peserta penuh dengan peserta peninjau.
Pembahasan masalah gugatan ini sempat memanas. Beberapa organisasi mahasiswa walk out. Diantaranya dari Rangsang, Rangsang Pesisir, Rangsang Barat, dan Tebingtinggi. "Kami mau datang ke asrama putri itu karena diajak berdiskusi masalah tuntutan, bukan sidang gugatan," ujar Novri.
Keanehan juga dirasakan Ketua Mahasiswa Rangsang, M Roziq. Kepada CAKAPLAH.com Roziq mengaku sama sekali tak menduga akan adanya gugatan yang berakhir pada pembatalan hasil kongres V IPMK2M oleh 3 orang SC tersebut. Kata Roziq, yang digugat oleh Zuriyadi Fahmi cs yaitu pergantian peserta penuh, sebenarnya sudah disetujui oleh Ketua Pelaksana Kongres Sutrisno dan diketahui panitia registrasi.
"Di asrama putri ternyata sidang ada palunya, padahal kongres telah usai dan ketua sudah terpilih. Ini kan aneh. Kami mendengar materi gugatan dari Zuriyadi Fahmi dan 4 organisasi mahasiswa itu. Lalu saya diminta untuk menjawab apa yang menjadi gugatan tersebut," kata Roziq.
Diceritakan Roziq, saat akan mengikuti Kongres V yang digelar tanggal 26 hingga 27 Oktober 2019, mahasiswa Rangsang mengutuskan 3 orang peserta penuh, yakni Khayril Zumardi, M Zulisma dan dirinya (Roziq-red).
Jelang Maghrib tanggal 26 Oktober, Khayril Zumardi menghampirinya dan bertanya apakah bisa meninggalkan lokasi kongres lantaran mahasiswa Unri ini ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan di kampus. Oleh Roziq, Khayril disuruh menjumpai panitia untuk bertanya langsung. Saat itu Khayril bertemu dengan Ketua Pelaksana Kongres Sutrisno dan dibolehkan asal ada penggantinya untuk mengikuti kongres.
Karena mendapat persetujuan dari ketua pelaksana kongres, Roziq menunjuk Khairuw Wafa untuk menggantikan Khayril Zumardi. Khairuw Wafa sebelumnya sebagai peserta peninjau lalu menggantikan Khayril menjadi peserta penuh.
"Khayril kembali ke lokasi kongres sekitar pukul 01.00 WIB, namun sidang diskorsing. Sidang baru dilanjutkan tanggal 27 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Roziq.
Dikatakannya lagi, saat hendak voting sekitar pukul 12.00 WIB tanggal 27 Oktober 2019, panitia bertanya kepadanya, apakah peserta penuh sudah ada di lokasi. Roziq pun mengiyakan dan memberitahu panitia registrasi bahwa Khairuw Wafa menggantikan Khayril Zumardi atas izin ketua pelaksana kongres. "Panitia pun tidak mempermasalahkan pergantian itu karena memang telah diketahui dan diizinkan ketua pelaksana kongres," ujar Roziq.
"Sampai ke voting dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB, tidak ada yang keberatan dengan hasil pemilihan. Pimpinan sidang juga telah mengetok palu. Foto-foto pemilihan pun telah dishare ke akun-akun media sosial milik IMPK2M oleh Gusfriadi, Ketua IPMK2M periode 2017 - 2019," tambah Roziq.
Rupanya, saat sidang di asrama putri, pergantian dari Khayril ke Khairuw Wafa itu lah yang dipersoalkan. Zuriyadi menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Diperparah dengan keterangan Sutrisno yang membantah telah memberi izin pergantian. Bahkan, Sutrisno dikabarkan bersumpah tidak pernah didatangi Khayril untuk membicarakan masalah pergantian. Padahal, menurut Khayril, ia bertemu dengan Sutrisno di tangga lantai II Hotel Mona untuk membicarakan perihal pergantian dirinya.
Mendengar tuduhan itu, Roziq mengaku panas dan tak terima. Hingga akhirnya mereka tetap berpegang pada hasil kongres di Hotel Mona, bukan keputusan sidang di asarama putri. "Kami menilai sidang itu cacat hukum. Pimpinan sidang semuanya demisioner dan cara penyelesaian seperti itu tidak ada di dalam AD/ART IMPK2M," tegas Roziq.
Melihat situasi mulai memanas, beberapa perwakilan mahasiswa memilih walk out. Di asrama putri hanya ada perwakilan dari lima kecamatan yaitu Tebingtinggi Barat, Pulau Merbau, Merbau, Tasikputripuyu, dan Tebingtinggi Timur.
Andi Rahman, salah seorang SC yang menyidangkan gugatan Zuriyadi Fahmi mengatakan bertanggungjawab atas apa yang terjadi saat dan sesudah kongres. Usai mendengar pemaparan Zuriyadi Fahmi dan mendengar jawaban dari Roziq, kata Andi Rahman, disimpulkan bahwa apa yang dilakukan perwakilan mahasiswa Rangsang itu merupakan kesalahan yang fatal. Sebab telah jelas diatur dalam AD/ART tentang peserta peninjau dan peserta penuh.
"Seharusnya kalau ada pergantian peserta, melapor ke pimpinan sidang dan disetujui dalam forum," kata Andi sembari mengakui perihal melapor pergantian itu sebenarnya tidak diatur dalam AD/ART.
Kata Andi, usai perwakilan 4 kecamatan walk out, tersisa lima kecamatan yaitu Tebingtinggi Barat, Pulaumerbau, Merbau, Tasikputripuyu, dan Tebingtinggi Timur. Karena dianggap telah kuorum dengan lima kecamatan itu, dihasilkan beberapa kesepakatan.
Diantaranya, membatalkan hasil kongres, melakukan pemilihan ulang, dan mengeluarkan Kecamatan Rangsang pada pemilihan ulang Ketua IMPK2M. Zuriyadi Fahmi akhirnya terpilih secara aklamasi. "Itu sanksi untuk Rangsang karena dianggap melakukan kesalahan yang fatal," tegas Andi.
Berdasarkan surat keputusan, dalam sidang yang dipimpin 3 SC itu menyatakan Zuriyadi Fahmi sebagai pemenang setelah gugatan diterima. Namun, banyak mahasiswa menilai keputusan yang dibuat oleh 3 orang demisoner ini cacat hukum. Mereka mengancam tak akan mengikuti kegiatan IPMK2M kalau Zuriyadi Fahmi yang telah kalah saat voting dalam kongres V menjadi ketua.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |