ROHIL (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2020 akan naik signifikan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Plt Kadisnaker Rohil Hermanto SSos kepada CAKAPLAH.com usai memimpin rapat bersama dewan pengupahan dalam pembahasan UMK Rohil tahun 2020, Senin (4/11/2019) di kantor Bupati, Batu Enam, Bagansiapiapi.
"Hari ini kita melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan yang merupakan tahapan dalam menetapkan UMK tahun 2020," katanya.
Sesuai keputusan Pemerintah Pusat, sebutnya, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,51 persen berdasarkan perhitungan komponen Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen, serta pertumbuhan PDB Nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga persentasi kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
"Suatu hal yang meringankan bagi Disnaker sebagai pelaksana di bidang ketenagakerjaan pada tahun ini penetapan UMK telah ditentukan persentasinya oleh pusat," jelasnya.
Plt Kadisnaker sekaligus Kabag Humas dan Protokol itu juga menambahkan, sesuai denga persentase yang telah ditentukan, UMK Rohil pada tahun 2020 berkisar Rp2.929.770 atau naik berkisar Rp. 230.000. Dimana, pada tahun 2019 UMK Rohil hanya sebesar Rp2.707.384.
Sementara untuk penetapan UMK Rohil, katanya lagi, akan dilaksanakan pekan depan dengan kembali melakukan rapat pertemuan bersama para dewan pengupahan.
"Setelah ditetapkan nanti baru kita sampaikan kepada Bupati untuk diteruskanke gubernur," cakapnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |