ROHUL (CAKAPLAH) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman sudah menyatakan kesiapan maju kembali pada Pilkada Rohul tahu 2020 mendatang. Keseriusan tersebut juga sudah ditunjukkan orang nomor satu di Rohul tersebut dengan mendaftarkan diri dalam penjaringan kepala daerah di sejumlah partai politik.
Jika nantinya ditetapkan KPU Rohul sebagai Calon Kepala Daerah, akan ada konsekuensi terhadap kebijakan bupati petahana, salah satunya tentang mutasi pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Rohul Abdul Haris SSos Msi memastikan, mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rohul masih dapat dilakukan hingga tahun 2020 mendatang. Namun Sekda tidak tahu persis batas terakhir boleh tidaknya bupati melakukan mutasi Pejabat.
“Sudah ada pemberitahuan dari Bawaslu kepada Beliau (Bupati-Red). Yang jelas di tahun 2020 beliau masih boleh melakukan pelantikan dan mutasi pejabat. Namun kapan terakhir beliau bisa melakukan pelantikan saya tidak tahu persis. Karena penyampaian dari bawaslu langsung ke beliau (Bupati, red),” cakap Sekda, Rabu (20/11/2019) Usai Pelantikan Eslon III dan IV Di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa tidak ada persoalan terhadap aturan tersebut. Mengingat pihaknya juga tidak sering melakukan pelantikan.
“Evaluasi setiap saat kita lakukan secara selektif dan bersifat membenahi organisasi agar maksimal bekerja. Dan yang penting, evaluasi itu tidak dilakukan atas dasar karena batas waktu akhir melakukan pelantikan itu,” ucapnya.
Berdasarkan Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 Ayat 2, secara tegas melarang calon kepala daerah petahana melakukan mutasi pejabat daerah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Jika merujuk tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Penetapan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah akan dilakukan KPU pada Tanggal 13 Juni 2020. Artinya, batas akhir kepala daerah petahana boleh melakukan mutasi pejabat diperkirakan hanya sampai bulan Januari tahun 2020.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |