PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menjamurnya gerai Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru turut disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
"Pertama kita tanya barang yang dijual ini barang luar atau dalam negeri, dan keberadaan Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru sangat menjamur. Apakah itu terdaftar ada izinnya atau tidak," Cakap Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, Rabu (04/12/2019).
Sementara itu terkait terlalu rapatnya keberadaan posisi gerai politisi Gerindra ini mengingatkan para pelaku usaha untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat.
Karena berdasarkan Perda tersebut, lokasi gerai retail dengan gerai lainnya harus memiliki jarak yang kurang lebih 500 meter.
"Nanti kita akan panggil manajemennya, mematuhi peraturan atau tidak. Kalau menyalahi aturan akan kita tutup dan akan kita minta Satpol-PP untuk menutup Alfamart atau Indomaret yang tidak menjalankan aturan yang ada di Pekanbaru," tegasnya kembali.
Namun meskipun jika ada yang melanggar aturan tersebut akan ditutup, namun izin dari usaha tersebut tidak akan dicabut. "Hanya akan dipindahkan, bukan dicabut izinnya," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |