PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rapat Paripurna masa sidang ke I DPRD Kota Pekanbaru yang membahas empat agenda telah selesai dilaksanakan.
Wakil Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan mengenai laporan Reses dari Anggota DPRD Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera merancang program kerja pada tahun 2020.
"Ini adalah salah satu yang ada di Undang-undang, karena laporan reses atau e-reses harus segera diakomodir oleh Pemerintah. Harapan kami juga ini bisa memberi solusi terhadap permasalahan yang ada di Pekanbaru," Cakapnya, Selasa (10/12/2019).
Yang kedua mengenai Tata Tertib DPRD Pekanbaru, Azwendi menuturkan hal tersebut berkaitan dengan proses administrasi maupun kinerja dari anggota DPRD Pekanbaru.
"Tata Tertib ini sudah mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, saya kira ini sudah bisa dijalankan selama 5 tahun ke depan," Jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga, Kode Etik DPRD Pekanbaru. Azwendi menjelaskan bahwa Kode Etik merupakan turunan dari Tata Tertib.
"Kita harus mengatur etika, agar lebih tertib dan juga lebih bermarwah serta santun," Cakapnya lagi.
Dan yang terakhir, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Azwendi menuturkan Pemerintah Pekanbaru terlupa dengan SOTK karena beberapa waktu yang lalu baru selesai melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jajaran organisasi di tingkat pusat banyak berubah, seharusnya Pemerintah Daerah sudah menyiapkan kemarin. Ini adalah salah satu program prioritas Pemerintah karena SOTK mempengaruhi efektifnya kerja pada tahun 2020," tukasnya. (ADV)
Penulis | : | Herianto Wibowo/Advertorial |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |