BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dalam menyongsong perencanaan pembangunan tahun 2021, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Bengkalis mulai mengagendakan jadwal dan tahapan proses perencanaan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Drs Yuhelmi mengatakan, saat ini Bappeda Bengkalis sedang membentuk tim untuk menyusun dokumen rancangan awal Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun perencanaan 2021.
"Salah satu dokumen penting yang akan segera disiapkan adalah Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis. Hal ini sangat penting karena dokumen ini berisikan analisa dan perumusan tentang kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan daerah lima tahun akan datang yang dikaji secara ilmiah," terangnya Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (PPE), Muhammad Firdaus SE MSi, Jum'at (13/12/2019).
Kata Firdaus, setelah dokumen Rancangan teknokratik RPJMD selesai disusun, kemudian akan disampaikan kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Bengkalis sebagai rujukan untuk menyusun visi dan misi mereka.
"Kami berharap nantinya visi dan misi yang mereka usung telah mempertimbangkan hasil analisa dan perumusan sebagaimana yang dimuat dalam dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD tersebut. Karena penyusunan dokumen tersebut menggunakan pendekatan kerangka berpikir ilimiah dan sangat tepat menjadi landasan menyusun visi dan misi. Perbedaan visi dan misi calon kepala daerah di Pilkada 2020 pasti berbeda-beda. Kendati demikian, tujuan akhirnya tetap satu yaitu bagaimana mewujudkan pemerataan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bengkalis," jelas Kabid PPE lagi.
Kemudian, tambah Firdaus, selain mempercepat proses perencanaan, Pemerintah melalui Bappeda terus meningkatkan komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah terjalin dengan baik selama ini dengan berkoordinasi untuk meminta saran dan pendapat.
"Karena sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, pemerintah daerah dan lembaga DPRD adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Artinya keduanya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang sama dalam memajukan daerah. Oleh karena itu keduanya harus bersinergi, sama langkah dan geraknya dalam menyusun program pembangunan Kabupaten Bengkalis," pungkas Muhammad Firdaus.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |